Buntut Oknum Kades di Garut Menantang Gelut Ke Wartawan, Kini Diranah Hukum Polres Garut
JEJAK KRIMINAL.NET, Garut- Menindak lanjut aksi perbuatan oknum kepala desa cikarag Jafar Sidiq, kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, tentang ajakan duel kepada salah seorang wartawan Jejak Kriminal.Net yang bernama Roni Santosa saat melakukan kontrol sosial kini sudah berada di ranah hukum polres Garut.
Hal itu di lakukan agar tegak nya sebuah keadilan kepada siapa saja yang menentang kinerja profesi wartawan di Indonesia, seperti yang sudah diatur dalam UUD PERS no 40 tahun 1999 dengan ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.
Dalam hal ini, sejumlah awak media terdepan (BIN, ZONA INFORMASI, SRI TV, KABAR NUSA, JEJAK INFORMASI, JEJAK KRIMINAL.NET dan ORGANISASI ) ikut menyerukan suaranya atas pelanggaran yang di tentang oknum kades terhadap profesi jurnalis ini.
" Kami sangat menghargai kepada seorang kepala desa Asep Encuy, yang sudah berupaya agar masalah ini tidak menjadi objekan pihak ketiga atau oknum oknum yang mengaku sebagai wartawan yang sama sekali tidak mengindah kan tentang profesi wartawan dan malah sebalik nya. Dan memberitakan tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan sodara Roni Santosa, apa yang sebenar nya terjadi, ungkap Heri, kamis (20-02-2025)
Dalam situasi begini, sejumlah awak media menyerahkan permasalahan ini kepada pihak penegak hukum (APH) KAPOLRES Garut dan apapun proses nya, sejumlah awak media ini akan menunggu hasil dari keputusan hukum tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan saat meminta wawancara kepada oknum lewat Whast Ap dan mendapat balasan ajakan gelut serta akan mendatangi kerumah.
" Roni ini kan wartawan, apa salah nya jika wawancara di lakukan ketika ada temuan, kenapa mesti di tantang gelut, itu yang menjadi pertanyaan saya, dan ini sudah di lakukan mediasi juga di kecamatan malangbong, cuman kades cikarag tetap membela diri, bahwa Roni ini di tuduh salah, karena tidak ada laporan saat menuju kelokasi pembangunan jalan, dan berkata jika memang ajakan gelut nya ini melanggar hukum, kenapa Roni tidak melaporkan nya kepada APH, kata kades", tambah Yopi ZI
Karena memang upaya mediasi gagal pada rabu (19-02-2025) dan saling membela diri antara Roni, awak media dan kades Cikarag dalam waktu yang cukup lama, akhir nya berujung salaman dan pamitan menuju Garut demi menghormati adab kemanusiaan.
" Saya kan manusia, ya saya sudah sepatutnya menunjukan sikap dan prilaku sebagai manusia juga, bersalaman dengan kades Cikarag dan juga yang lain nya, itu hal yang wajib, karena kita hanya tamu yang ingin meluruskan kejadian. Sebebentar lagi kan menuju ramadhan", tandas Roni,
Karena dianggap menyudut kan dan penekanan bahwa awak media dan Roni ini dianggap salah, serta meralat ucapan kades, kenapa Roni tidak melaporkan kasus ini ke APH, awak media pun mengikuti arahan dari oknum kades tersebut setelah dilakukan mediasi.
" Setelah mediasi malam itu juga ya kami langsung menju POLRES, kkan kades bicara, kenapa Roni tidak melapor ke penegak hukum kalo ucapan dalam WA nya salah, ya dari situlah kami mengabul kan perkataannya, jadi ya biarkan lah penegak hukum yang menentukan permasalahan ini, kita hanya melaporkan tentang oknum kades ini, dan kita menghormati juga kan pertanyaan kades tadi tentang tindakan Roni kepada hukum", tegas Ida.
laporan tersebut sudah berjalan hampir dua pekan, sampai saat ini sejumlah awak media menunggu hasil dan keputusan dari POLRES Garut, " ya kita kawal saja kasus ini sampai tuntas, agar tidak terjadi hal yang serupa kepada wartawan lain nya, ini negara hukum lo, bukan kerajaan yang di bentuk agar bisa berkuasa, camkan itu", ungkap F. Boy.
( H. Irawan/ A. Dinata )
Posting Komentar untuk "Buntut Oknum Kades di Garut Menantang Gelut Ke Wartawan, Kini Diranah Hukum Polres Garut"