Budi Widi: Berdasarkan Chatting HP Saksi Frits Nehemia Yang Atur Mark Up Dugaan Korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing


 Budi Widi: Berdasarkan Chatting  HP Saksi Frits Nehemia Yang Atur Mark Up Dugaan Korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing


Palembang,- Jejakkriminal. net     


Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali jalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Rabu (12/3/2025). 


Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.


Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan agenda keterangan terdakwa. 


Salah satu terdakwa yaitu Budi Widi Asmoro, dalam persidangan saat ditanya oleh JPU KPK mengungkap, bahwa yang mengatur semua tender dan Mark up harga ini, adalah terdakwa Nehemia. 


Terdakwa Budi Widi, ada bukti chating anda yang di ekstrak dari HP saksi Frits, terkait komunikasi anda dan Frits yang anda terangkan dalam BAP, di Barang Bukti (BB) No:318, terkait apa? dalam Chat tersebut ada bahasa, kacau memang si Gendut, soalnya ngga pernah kita koordinasi sama Erick, cuma si Babi yg atur, dia atur maunya dia, terus ada "Code Name" Si Babi Itu siapa? trus ada bahasa "Dia Atur" untuk pembahasan yang mana?. 


Lalu terdakwa Budi Widi menjelaskan, bahwa komunikasi saya dengan Frits saat masih proses penyelidikan oleh KPK, ketika sedang diperiksa sebagai saksi oleh BPK, "Code Name" Si Babi, orang dibelakang saya pak, (Nehemia). 


"Sejak awal komunikasi saya dan Frits, terkait Mark up pengadaan Retrofit memang diatur, tapi bukan saya, bahasa " Dia Atur" ialah Nehemia yang atur semua, memang ada pengaturan, saya sudah berusaha jujur semoga JPU mempertimbangkan kejujuran saya," Terang Budi Widi saat dicecar JPU KPK. 


Sementara itu dalam persidangan, terdakwa Nehemia saat di cecar JPU KPK, dengan pertanyaan sederhana terkait mempertanyakan, alamat kantor PT.Truba Engineering dimana, karena dalam penawaran alamat yang diajukan oleh terdakwa Nehemia berbeda, kantor anda tahun 2018 dimana?. 


Mendengar pertanyaan JPU, terkait alamat kantor berbeda saat lakukan penawaran, Nehemia dengan sedikit gugup menjelaskan, bahwa kantor PT.Truba Engineering berpindah-pindah dan tidak memiliki kantor tetap. 


"Di jalan Bambang Utoyo kantor sewa di jalan Abdul Razak juga sewa, karena PT.Truba Engineering tidak punya kantor tetap," ungkap Nehemia. 


Keterangan terdakwa Nehemia diragukan JPU KPK, karena menurut jaksa penuntut keterangan terdakwa di persidangan berbeda-beda dengan apa yang disampaikan saat di panggil sebagai saksi. 


"Keterangan anda berubah-rubah, anda telah disumpah, saat pemeriksaan anda kan sudah baca semua keterangan anda," terang JPU. 


Dalam persidangan terdakwa Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering, adalah pemilik saham terbesar yaitu mencapai 95 persen dalam perusahaan tersebut, sementara itu pemilik 5 persen saham PT. Truba Engineering merupakan Yungdi Rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.


Berdasarkan penelusuran, alamat kantor PT. Truba Engineering Indonesia berada dijalan Bambang Utoyo No: 1112 -B-C, Palembang, sekarang berubah menjadi Jalan Bambang Utoyo No: 168 kota Palembang. ( Agung)

Posting Komentar untuk "Budi Widi: Berdasarkan Chatting HP Saksi Frits Nehemia Yang Atur Mark Up Dugaan Korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing"