Batam,surga rokok ilegal:bea cukai dan aparat penegak hukum tutup mata


jejak kriminal net.|
Batam, ...........

Slogan  “GEMPUR ROKOK ILEGAL”  yang digaungkan sejumlah Aparat Penegak Hukum seperti Bea dan Cukai serta aparat Kepolisian di Batam tampaknya masih hanya sebatas slogan belaka, pasalnya peredaran rokok illegal di Kota Batam kian hari kian marak seolah - olah tak tersentuh hukum.

Berdasarkan investigasi awak media ini dilapangan, salah satu terduga pelaku penyimpanan dan peredaran rokok ilegal tampak bebas beroprasi seperti yang terjadi di salah satu lokasi (gudang) yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran rokok illegal yang terletak salah satu lokasi di Tunas dua ( 2 )industrial
Batam senter tunas 
Blok 9=1 Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau

Salah seorang warga masyarakat yang tinggal sekitar lokasi berinisiasl K yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa lokasi (gudang) tersebut sudah beroperasi cukup lama dan melakukan  kegiatan penyimpan serta peredaran rokok illegal secara terang - terangan di siang hari.

“Sepertinya pemilik gudang punya becking yang kuat bang karena berani melakukan terang - terangan di siang hari”. Ujar K.

“Biasanya ada mobil box (BP8308 EG)warna putih yang masuk lalu pagarnya di buka lalu setelah lori box tersebut berada di depan gudang  rolling door (pintu gudang) akan dibuka untuk membongkar rokok yang diduga illegal tersebut dari mobil lori box kedalam lokasi penimpanan (gudang)” . Ujar K lagi.

Berdasarkan informasi tersebut sejumlah awak media segera melakukan penelusuran dilapangan, dan benar saja pada saat tim awak media ini turun kelapangan tampak sedang terjadi aktifitas bongkar muat rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal berbagai merk dilokasi gudang tersebut.

Melihat hal itu salah seorang awak media ini segera mendatangi supir lori box (BP 8308 EG) yang ada di lokasi dan menanyakan “gudang apa ini bang....?" yang dijawab dengan santai,  “gudang rokok bang” kata sang supir sambil terus ikut membantu membongkar kardus - kardus besar rokok tanpa pita cukai alias rokok illegal kedalam Lory box.

Untuk diketahui peredaran rokok illegal berbagai merek di Batam saat ini sudah semakin parah. Hampir di semua warung di penjuru Kota Batam tampak dengan bebas memajang rokok tanpa pita cukai, padahal sesuai aturan terkait rokok tanpa pita cukai yang tidak memenuhi persyaratan alias diluar kuota FTZ tidak diperbolehkan beredar di masyarakat karena melanggar aturan tentang cukai. 

Pelaku penyimpanan dan peredaran rokok tanpa pita cukai diluar kuota FTZ yang diberikan adalah pelaku tindak pidana yang ancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).

Posting Komentar untuk "Batam,surga rokok ilegal:bea cukai dan aparat penegak hukum tutup mata"