Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Priambodo SIK, dalam keterangannya menyatakan ada 3 kasus menonjol yang diungkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. LP / A / 385/ XII / 2024 tanggal 28 Desember 2024, di Central area lantai III Bandara KNIA sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias JL (24) dan ditemukan satu koper warna hitam merk Polo Star berisikan 9 paket diduga sabu dikemas plastik transparan dengan berat kotor 2.930 gram
Dari pengakuan tersangka J alias JL, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial AB pada Kamis (26/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sayed Desa Cot Tarom Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen untuk dibawa ke Lombok Provinsi NTB atas suruhan AB. "Apabila tersangka J alias JL berhasil membawa ke tujuan maka tersangka akan menerima upah Rp 50 juta per kilogram. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun penjara," sebut Kapolresta Deli Serdang
Selanjutnya LP / A / 31 / II / 2025 tanggal 11 Februari 2025. Bermula pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Manggis Desa Tumpahan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Wahyu Hidayat alias Daeng (30) dan ditemukan satu buah karung goni plastik berisi 5 bal ganja dikemas dengan lakban warna kuning dengan berat kotor 5 kg diletakkan di pijakan kaki depan sepeda motor BK 5082 AHT
Saat tersangka di interogasi, mengaku jika barang bukti ganja didapat dari Reza Syahputra (24) dan Arjuna Akbar Ramadhan (25) dengan maksud ganja tersebut dijual di Kecamatan Baringin Kabupaten Deli Serdang. Lalu Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan. Dihari yang sama, petugas mengamankan Arjuna Akbar Ramadhan di Jalan Bunga Wijaya Kusuma Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. "Petugas menemukan 2 bal gabua dikemas dengan lakban dengan berat kotor 2 kg disimpan dipijakan kaki sepedamotor BK 5510 RL," sebut Kapolresta Deli Serdang
Lanjut Kapolresta Deli Serdang, saat petugas melakukan interogasi, tersangka mengatakan jika ganja hendak diantar kepada Wahyu Hidayat atas suruhan Reza Syahputra Siregar. Lalu petugas melakukan pengembangan dan masih dihari yang sama mengamankan Reza Syahputra Siregar, Muhammad Zein Damanik (26) dan Aditya Widiyanto (23) di Jalan Bunga Mawar XVI Padang Bulan Kelurahan Medan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dengan barang bukti ganja 42 bal dengan berat bruto 42 kg
"Para tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis ganja ini ada mahasiswa yang sudah tamat, putus kuliah dan ada yang masih kuliah. Dari pengakuan tersangka yang terakhir diamankan, barang bukti ganja diperoleh dari Provinsi NAD dengan harga Rp 1 juta per kilogram dan akan dijual dengan harga Rp 1,5 juta per kilogram. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun penjara, " urai Kapolresta Deli Serdang
LP / A / 36 / II / 2025 tanggal 20 februari 2025, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria yang diketahui bernama Nanda Juner (39) warga Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29 Kelurahab Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan Rizki Maulana (25) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh di Jalan H Hanif Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapannya bermula team opsnal Satres Narkoba melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis pil ekstasi dari tersangka Nanda Juner dan disepakati transaksi dilakukan di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Namun tiba-tiba tersangka mengubah lokasi transaksi menjadi di Jalan H Hanif Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan. Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menuju lokasi yang disepakati dan berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti satu plastik klip ukuran sedang berisi 40 butir pil ekstasi merk Mercy.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun penjara," tutup Kapolresta Deli Serdang. (LM)
Posting Komentar untuk "Barang Bukti Sabu Ganja dan Pil Ekstasi Dari 8 Tersangka Dimusnahkan Polresta Deli Serdang"