Pali, jejakkriminal.net-
Aparat Penegak Hukum kepolisian, kejaksaan,dan badan pemeriksa keuangan, (BPK) yang memiliki kewenangan khusus untuk penyelidikan penggunaan dana desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) tentunya sangat di dukung dalam perannya agar tidak terjadi penyalahg Buunaan( penyimpangan) dana DD dan ADD atas laporan masyarakat , kejaksaan berperan penting untuk pengawasin penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan bantu tersebut.
Begitupula peranan BPK dalam memeriksa dana desa yang berdasar kan UU keuangan negara,UU pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta UU BPK , dana desa yang merupakan bagian dari keuangan negara,maka penggunaan nya harus di periksa oleh BPK ,sebab seluruh anggaran yang berasal dari APBD dan APBN wajib di ketahui (audit) oleh Badan Pemeriksaan keuangan ( BPK ).
Karena menurut undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa bertujuan melaksanakan pungsi-pungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum,serta masyarakat berhak juga untuk ngawasi pengelolaan keuangan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan harapan dan pungsi nya, demikian diungkap hal tersebut oleh salah satu praktisi hukum Ira Harahap SH MH, yang ada di kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) tersebut, ungkapnya.
Serta Ira Harahap SH MH menambahkan bahwa , terkait adanya dana desa dan alokasi dana desa di salah satu kabupaten tetangga tersebut, sangat lah mengaspirasi kepada aparat penegak hukum (APH ) dapat mengungkap serta mempenjarakan oknum kades terkait atas penyimpangan dana desa dan dana alokasi dana desa tersebut,tegas nya juga.
Ira Harahap SH , MH. Menambah kan bahwa kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) memiliki terdiri dari 65 desa yang juga di harapkan tentunya tak luput dari perhatian dan pemeriksaan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa,dan juga peran lembaga masyarakat memberi laporan idikasi adanya dugaan penyimpangan dana desa dan dana Alokasi Dana Desa tersebut, untuk APH di harapkan ada di wilayah kabupaten Penukal abab Lematang Ilir lebih berperan untuk kewenangan nya untuk memeriksa dalam pengelolaan dana desa dan dana Alokasi Dana Desa yang ada di wilayah kabupaten PALI.
Sebagai praktisi hukum dan Penegak Hukum alangkah baiknya Pemeriksaan dana desa dan alokasi dana desa di lakukan di kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) ujar,, Ira Harahap SH, MH.
Di kutip dari media LinkSumsel, Ira Harahap SH, MH. menambahkan bahwa pihak yang mempunyai kompetensi dan memiliki hak untuk mengaudit dana desa memeriksa oleh auditor independen yang ditunjuk oleh badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) guna untuk memastikan keuangan desa terkelola dengan baik dan serta sesuai dengan peraturan,'kita memintah terserah hukum aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan dana desa dan dana Alokasi Dana Desa di wilayah kabupaten Penukal abab Lematang Ilir, (Pali) pungkas ,Ira Harahap SH, MH, tutupnya.
(Tim)
Posting Komentar untuk " APH Diminta Periksa Pengelola DD dan ADD di Pali, Maraknya Oknum Kades Ditangkap Dugaan Korupsi "