17 Kepala Sekolah SD di Pasemah Air Keruh Laporkan Yayan Pers ke Polisi atas Pemberitaan Fitnah dan Ujaran Kebencian


 17 Kepala Sekolah SD di Pasemah Air Keruh Laporkan Yayan Pers ke Polisi atas Pemberitaan Fitnah dan Ujaran Kebencian

Pasemah Air Keruh – Jejakkriminal.net


 Pada Kamis, 6 Maret 2025, seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Pasemah Air Keruh mengadakan pertemuan untuk membahas masalah pemberitaan yang dilakukan oleh Yayan Pers, seorang oknum media online. Pemberitaan tersebut dinilai mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan informasi bohong yang merugikan serta mencemarkan nama baik pribadi dan institusi sekolah. 


Menurut laporan, Yayan Pers secara berulang kali menayangkan berita negatif tentang beberapa kepala SD secara bergiliran. Hal ini membuat para guru merasa terus-menerus diteror oleh berita hoax yang disebarkan. Akibatnya, 17 kepala sekolah SD memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Pasemah Air Keruh. 


Kapolsek Ipda Hendri Suhendri, yang menerima laporan tersebut secara langsung, menyatakan akan menindaklanjuti laporan para guru. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.


Para guru menyayangkan tindakan Yayan Pers yang dinilai memanfaatkan posisinya sebagai jurnalis untuk menakut-nakuti dan mengganggu kinerja mereka. Mereka menegaskan bahwa di tengah kesibukan mereka mendidik anak bangsa, mereka justru harus menghadapi teror berita hoax yang tidak berdasar. 


Yayan Pers diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian, serta pasal pencemaran nama baik. Para guru berharap oknum tersebut segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka agar tidak lagi mengganggu kinerja mereka. 


Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai etika jurnalistik dan perlindungan terhadap tenaga pendidik dari serangan informasi yang tidak bertanggung jawab. ( Rills / Agung) 

Posting Komentar untuk "17 Kepala Sekolah SD di Pasemah Air Keruh Laporkan Yayan Pers ke Polisi atas Pemberitaan Fitnah dan Ujaran Kebencian"