Ketapang, jejakkriminal.net-
Seorang wartawan di Ketapang, Roni Pratama, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan limbah B3 milik seorang pengusaha bernama Bu Harto. Penangkapan ini menuai sorotan tajam, sebab Roni diperiksa tanpa surat pemanggilan resmi sebelumnya.
Dari informasi yang dihimpun, limbah aki bekas, tembaga, dan aluminium yang diduga ilegal itu diamankan di Pelabuhan Semarang beberapa hari lalu. Namun, alih-alih fokus pada pemilik barang, aparat justru menangkap dan menetapkan Roni sebagai tersangka.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang beredar, terungkap bahwa Roni menerima transfer uang sebesar Rp 70 juta dari Bu Harto. Namun, kuat dugaan uang tersebut adalah upaya untuk membungkam Roni agar tidak mengungkap informasi terkait penyelundupan limbah berbahaya ini. Alih-alih diakui sebagai korban suap, Roni justru dijerat hukum.
Ketidakwajaran dalam proses penahanan ini menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini bukan sekadar hukum, tetapi juga ada unsur kriminalisasi terhadap jurnalis. Pasalnya, Roni dikenal sebagai wartawan yang kerap mengungkap kasus-kasus besar di Ketapang.
Sejumlah pihak mendesak kepolisian untuk transparan dalam menangani kasus ini dan memastikan tidak ada rekayasa hukum untuk membungkam kebebasan pers.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan pengusaha besar dalam bisnis limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan. Apakah Roni benar-benar terlibat, atau justru menjadi korban ketidakadilan? Jawabannya kini ada di tangan aparat penegak hukum.
(Basnian)
Posting Komentar untuk "Wartawan di Ketapang Ditahan Tanpa Surat Panggilan Resmi Diduga Kriminalisasi"