Warga Kecewa, Proyek di Simpang Tiga Rebang Tangkas Dikerjakan Asal Jadi





Way Kanan.jejakkriminal.net



Pembangunan Rabbat Beton di Kampung Simpang Tiga – Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan, di Kerjakan Asal Jadi.


Akibatnya di beberapa titik bagian Rabbat Beton sudah pecah.

Dari informasi yang di peroleh di Lokasi pengerjaan,  tersebut di bangun tanpa memakai  besi penyanggah atau pengarang sehingga mudah terjadi keretakan diperkirakan tidak akan tahan lama.


Proyek yang baru selesai beberapa bulan tersebut juga tanpa di pasang Plang nama proyek Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. UU KIP juga mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi publik.

UU KIP bertujuan untuk:

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik

Memastikan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang

UU KIP mengatur: Definisi informasi publik, Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik, Cara badan publik menyediakan informasi publik, Ketentuan mengenai sengketa informasi publik.

UU KIP diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.


Tidak adanya papan informasi publik sebagai panduan kami sebagai masyarakat pekerjaan dari mana dan memakai uang pribadi atau pemerintah maka kami sebagai masyarakat simpang tiga patut curiga dengan pekerjaan tersebut sarat akan pengurangan matrial atau korupsi pasal nya jelas terlihat dengan kasat mata rijid beton sudah retak-retak ucap  narasumber yang mana nama nya enggan untuk disebutkan.

Harapan kami sebagai masyarakat Simpang Tiga kepada dinas terkait segera menegur rekanan yang mengerjakannya, untuk melakukan perbaikan Kembali.

“Kita tidak tahu CV atau PT mana yang mengerjakannya, karena Plang papan nama  tidak ada. Berapa volumenya, dan anggarannya, ga jelas. Keinginan kami warga di sini bongkar lagi, sesuai dengan spek pekerjaan

Kami berharap agar BPK. BPKP. Tipidkor. Kejaksaan Negeri provinsi Lampung dan Way Kanan mengambil tindakan periksa pelaksana proyek tersebut karna kami sebagai masyarakat sudah berpuluh tahun mendambakan jalan yang bagus begitu ada pembangunan dikerjakan asal jadi tutup nya.

Posting Komentar untuk "Warga Kecewa, Proyek di Simpang Tiga Rebang Tangkas Dikerjakan Asal Jadi"