Upaya Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam


JEJAK KRIMINAL NET.|
BATAM = Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satreskrim Polresta Barelang dalam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut. Rabu (05/02/2025).


Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., serta didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit 5 Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ka Tim Kerja Karantina Ikan drh. Pramudya D. Irawanto, dan Ka Tim Kerja Penegakan Hukum drh. Jeri Diporianto.


Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, yang dipimpin oleh AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan. Saat melakukan pemeriksaan di dalam kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifest penumpang.


Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tersebut ternyata berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih-benih lobster dalam kondisi hidup. Tim segera mengamankan dua orang porter pelabuhan, MH dan FA, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkannya untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pukul 15.20 WIB.


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi satu koper berwarna biru, kantong berisi benih lobster sebanyak 11.543 ekor dengan jenis lobster Pasir dan Mutiara, 13 lembar manifest penumpang, serta 36 lembar boarding pass. Saat ini, Polresta Barelang masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini.


Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari penyelundupan lobster ini. Benih lobster tersebut selanjutnya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.


Kasus penyelundupan benih lobster ini diduga melanggar Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


Berdasarkan peraturan tersebut, “Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”


Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan hasil laut yang berpotensi merugikan negara serta ekosistem perairan Indonesia. Penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta memastikan pelaku utama dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga sumber daya perikanan nasional serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan.


Posting Komentar untuk "Upaya Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam"