Tongkang Tabrak Pilar Jembatan Mahakam dan Pilar Retak


Samarinda, jejakkriminal.net-

Sebuah insiden terjadi di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu (16/2/2025) pukul 16.00 WITA. Kapal tongkang Indosukses 28 yang sedang ditarik oleh Tugboat (TB) MTS 28 menabrak pilar Jembatan Mahakam, menyebabkan kerusakan berupa retakan pada pilar jembatan.


"Hasil olah TKP kami bersama Dinas PUPR ada kerusakan di jembatan yang retak," kata Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Rahmat Aribowo.


Kapal tongkang tersebut membawa muatan kayu dan sedang dalam perjalanan dari Muara Kaman, Kutai Kartanegara, menuju Kepulauan Riau. Insiden ini memicu perhatian serius terkait keselamatan pelayaran di jalur Sungai Mahakam.


Ketua Umum Praktisi Hukum Kemaritiman Pelayaran dan Kepelabuhan Nusantara, Advocat Capt. Nuril Huda, SSiT,  SH. MA, M.Mar, menegaskan bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah landasan hukum yang paling tepat untuk menangani kasus ini. Menurutnya, UU Pelayaran sebagai lex specialis memiliki prioritas dalam mengatur masalah pelayaran dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"UU Pelayaran secara spesifik mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk tentang tanggung jawab nahkoda, pemilik kapal, dan pihak lain yang terkait. UU Pelayaran juga mengatur tentang sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan pelayaran," jelas Capt. Nuril Huda.


Lebih lanjut, Capt. Nuril Huda juga menjelaskan bahwa lembaga yang paling berwenang melakukan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan kapal yang menabrak Jembatan Mahakam di Samarinda adalah Syahbandar. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2015 tentang Pandu Laut.


"Syahbandar memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kecelakaan kapal, termasuk untuk menentukan penyebab kecelakaan dan untuk mengambil tindakan yang diperlukan," tambahnya.


Meskipun lembaga lain seperti POLRI, PEMKOT, dan TNI AL dapat membantu dalam proses pemeriksaan, Syahbandar tetap menjadi pihak yang paling berwenang dalam menangani kasus ini. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya peningkatan keselamatan pelayaran dan penegakan hukum yang tegas di perairan Indonesia.

Posting Komentar untuk "Tongkang Tabrak Pilar Jembatan Mahakam dan Pilar Retak"