Serang, jejakkriminal.net-
RA (16), remaja asal Warunggunung, Kabupaten Lebak, dijerat dengan tuntutan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya pelajar ACM (17) akibat luka bacok saat tawuran antar pelajar.
“Dituntut 5 tahun,” ujar JPU Kejari Serang, Budi Atmoko, usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 3 Februari 2025.
Selain RA, JPU juga menuntut SD (16) dengan pidana 4 tahun. Keduanya dianggap melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Peran RA adalah membacok korban, sementara SD membonceng RA saat tawuran,” jelas Budi.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di daerah Lebak pada Rabu dinihari, 15 Januari 2025. “Penangkapannya di Lebak,” kata Andi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Meski masih di bawah umur, kedua pelaku diketahui berstatus pelajar kelas 11 dan 12 di SMA Kabupaten Lebak. “Mereka diamankan di rumah keluarganya,” ujar AKP Andi Kurniady.
Tawuran antara dua kelompok pelajar asal Kabupaten Serang dan Lebak ini terjadi pada Senin sore, 13 Januari 2025, di depan Terminal Tunjung Teja, tepatnya di Jalan Raya Petir – Serang, Desa Tunjung Pertelon, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam tawuran tersebut, korban ACM dibacok oleh pelaku hingga pendarahan parah dan terkapar di lokasi. Melihat kondisi kritis korban, rekan korban segera melapor ke Polsek Cikeusal. Petugas yang segera datang membawa korban ke Puskesmas Petir, namun setibanya di sana, ACM sudah dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan serius.
Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk autopsi dan kemudian dimakamkan pada Selasa dinihari, 14 Januari 2025.
(Jk/tb.raepi.net)
Posting Komentar untuk " Tewaskan Pelajar Saat Tawuran, Remaja Asal Warunggunung Lebak Dituntut 5 Tahun Penjara"