Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) lakukan tindakan penangkapan terhadap seorang Pria bernama Anjasamara (26) merupakan penduduk Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal pada, Jum'at 21/02/25 gegara terlibat peredaran Narkotika jenis Sabu.
Pelaku narkoba tersebut diamankan di Desa Batu Madinding saat menguasai narkotika jenis sabu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita tujuh buah plastik klip berisi sabu dengan berat total 1.21 gram, alat hisab sabu, dua bungkus rokok vivo, tiga buah plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp.234.000,-
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan, seorang pengedar narkoba di Desa Batu Madinding ditangkap atas kerja sama dengan masyarakat yang sudah resah atas kelakuan Anjasmara.
"Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batang Natal bahwa ada pria yang mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap orang yang dimaksud," kata Bagus Seto, Sabtu (22/2/2025).
Bagus menerangkan, Anjasmara kini sudah terbukti melakukan pengendaran narkoba. Ia juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Madina.
"Dalam penangkapan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 1,21 gram. Yang bersangkutan juga sudah mengakui atas perbuatannya, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Bagus juga menjabat Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Madina ini menjelaskan, Polres Madina dan jajarannya terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini sangat diperlukan oleh kepolisian.
"Kepada pelaku narkoba, bertaubatlah, lama kelamaan pasti bakal terungkap. Polres Madina terus menggandeng masyarakat untuk mengungkap peredaran narkoba ini di wilayah hukumnya," ujarnya.
Kasi Humas Polres madina Iptu Bagus juga menyampaikan bahwa
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SiK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Madina khususnya warga Kecamatan Batang Natal yang telah mau bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pengungkap peredaran gelap narkoba.
Selain itu kapolres juga mengajak masyarakat di wilayah lainnya di Madina agar mau maju bersama polres madina untuk mengungkap peredaran narkotika.
Bagus menyebut, pengendaran narkoba yang dilakukan oleh Anjasmara dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.(HPM/MJ)
Posting Komentar untuk "Terlibat Narkoba, Anjasmara di Ringkus Polres Madina, Bagus Seto: Samua Harus Tobat"