Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Pencurian di Ketapang

 Lampung Selatan, jejakkriminal.net-

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) AS (52), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Alfansyah Subing, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pelakua diamankan diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Ketapang.


“Pelaku mencuri sembilan handphone berbagai merek serta satu celana Levis” lanjut Dixko. Pelaku melakukan aksinya pada Senin (20/1/2025) dengan masuk melalui pintu dapur belakang yang dirusak secara paksa. 

"Korban baru menyadari kejadian saat bangun pagi dan mendapati barang-barangnya hilang dengan total kerugian sekitar Rp7 juta. Setelah laporan masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar Iptu Dixko.


Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk beberapa handphone curian yang masih disimpan dan digunakan oleh pelaku. 


Dalam interogasi, AS mengakui telah melakukan pencurian seorang diri. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Keberhasilan Tekab 308 Presisi dalam menangkap pelaku dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menekan kriminalitas di Lampung Selatan. “Kami menghimbau masyarakat untuk perduli dengan lingkungannya,sehingga keamanan dapat terjamin”tutupnya. 


(Sfri/hms)

Posting Komentar untuk "Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Pencurian di Ketapang"