Sok Hebat, Siapa Beking Dibalik PETI Milik Arip di Desa Tanjung Benuang






Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-

Diketahui, PETI yang menggunakan alat berat sangat dilarang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menyatakan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar 23/2/2025).



Seperti yang terjadi di sekitaran Desa Tanjung Benuang , Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi ini.

Terpantau aktivitas PETI yang sangat menjamur diantaranya adalah milik seseorang warga desa Lantak Seribu bernama Arip,



Dikatakan oleh warga setempat jika di Desanya memang sudah tidak asing lagi aktivitas PETI tersebut, dan diduga ada Beking yang kuat dibalik menjamurnya tambang emas ilegal di wilayah tersebut.



"Itu punya Arip bang.. Orang Desa Lantak Seribu A3 , sepertinya mereka tidak takut hukum, mungkin bisa jadi di balik mereka ada yang Bekingi dari oknum aparat, nyatanya mereka kerja aman-aman saja, tidak ada tindakan sama sekali dari penegak hukum," demikian ungkapnya.



Terpantau menurut warga setempat, Ia juga mengungkapkan, di lokasi PETI yang menggunakan alat berat tersebut juga terlihat sejumlah orang yang diduga adalah oknum aparat penegak hukum yang ikut bekerja. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa oknum aparat yang seharusnya menjadi tombak penegakan hukum, kini jadi terjerumus menjadi pelaku pelanggaran hukum.



( Team )

Posting Komentar untuk "Sok Hebat, Siapa Beking Dibalik PETI Milik Arip di Desa Tanjung Benuang"