Bima, jejakkriminal.net-
Pria berinisial B (L/24) ,warga Desa Rade Kecamatan Madapangga,Kabupaten Bima,diamankan Unit Reskrim Polsek Madapangga Polres Bima,Polda NTB.
Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, yang di konfirmasi Jejak Kriminal, Sabtu 1 Februari 2025,di ruang kerjanya menjelaskan bahwa,B Kami amankan,karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian pada Rabu 29 Januari 2025, yang berlokasi di Desa Rade, Kecamatan Madapangga.
Lebih lanjut Kapolsek menyatakan,yang bersangkutan diamankan pada Jum,at 31 Januari 2025 sekira pukul 15.30.Wita, di tempat persembunyiannya.
Kasus pencurian yang merugikan korban berinisial S (L/33) yang juga warga desa setempat ini berawal dari, korban bersama keluarganya sedang berada Mataram. Ketika kembali dari Mataram,korban menemukan sejumlah barang - barang tidak ada pada posisinya. Barang tersebut adalah,1 Kompor, 2 tabung gas, beras 20 kg dan 1 set kompor portabel .
Setelah memeriksa seluruh ruangan rumah, korban menemukan jendela dan pintu belakang sudah dalam keadaan rusak. Akibatnya Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp.1.295.000,00.
Mengetahui kondisi Rumah nya seperti itu,korban melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat. Dalam hal ini, Kepolisian Sektor Madapangga.
Menyikapi laporan korban, personil Polsek Madapangga bergegas menuju TKP. Dan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga mengendus informasi bahwa, terduga pelaku sedang bersembunyi pada suatu tempat.
Menindaklanjuti informasi itu,para personil Polsek Madapangga langsung menuju tempat persembunyian terduga pelaku. Dan langsung mengamankan terduga pelaku, kemudian digelandang menuju Mako Polsek Madapangga.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum selanjutnya.
M.Hasbi
Posting Komentar untuk "Satroni Rumah Kosong,Pria 24 tahun Diamankan Unit Reskrim Polsek Madapangga"