Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap satu orang pelaku judi online slot di sebuah warung milik warga di Jalan Bermula VII, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Senin (17/2/2025) pukul 13.00 Wib.
Polisi berhasil menangkap MS (34), penduduk di Jalan Bermula IV, Kelurahan Sipolu-polu, dan beberapa barang bukti berupa 1 unit hand phone, tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp175 ribu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan, penangkapan seorang pelaku judi online di Sipolu-polu atas informasi dari masyarakat.
"Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di warung itu ada pelaku judi online. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap satu orang yang saat itu duduk-duduk di warung," kata Bagus Seto.
Bagus Seto juga menyebutkan, Tim Opsnal yang turun ke lokasi telah memeriksa semua pengunjung warung dengan memeriksa hand phone masing-masing.
"Setelah kita periksa, hanya hand phone milik MS yang ada aplikasi judi online jenis togel dengan nama akun EKATOTO2," jelasnya.
Polisi membawa MS dan barang bukti ke Polres Madina untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Bagus, juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina ini mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online. Polres Madina bakal melakukan penertiban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar.(HPM/MJ)
Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres Madina Tangkap Pelaku Judi Online di Sipolu-polu"