Mesuji Jejak Kriminal Net- Seorang pria yang diduga menjadi pengedar Narkotika Jenis Sabu di tangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung pada Hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 15.30 Wib.
Adapun identitas tersangka diketahui Berinisial JA (34) Warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di salah satu Lapak singkong yang berada di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji yang sedang menunggu pembeli atau COD.
Lebih lanjut terang IPTU Andy, saat dilakukan penggeledahan dari tersangka, Anggota berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) tali tas warna hijau yang terdapat gantungan stabilo bekas warna hijau yg di dalamnya terdapat 1(satu) plastik klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip kecil isi sabu dan 1(satu) plastik klip kecil kosong
Kemudian, 1(satu) buah kotak kamera warna hitam dengan merek CANON yang di dalamnya terdapat 1(satu) botol kecil lonjong dari plastik dan di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip sedang kosong serta 1(satu) plastik klip sedang berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di kumpulkan dari 10 (sepuluh) plastik sisa pakai, dengan total berat sabu yang di sita seberat 1,27 Gram. Ungkap Kasat Narkoba, Selasa (18/02/25)
Lalu Tersangka bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. ( BD PETIR MESUJI)
Posting Komentar untuk "Sat Res Narkoba Polres Mesuji Amankan Diduga Kasus Narkotika"