Sumatera utara, growmedia-indo.com
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 65 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras.
Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras
merupakan prasarana produksi pangan serta mempunyai peranan yang sangat vital di dalam usaha ke arah stabilisasi kehidupan perekonomian masyarakat dan Negara.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. "perusahaan" adalah penggilingan padi, huller maupun penyosohan beras;
b. "Penggilingan padi" adalah setiap perusahaan yang digerakkan
dengan tenaga mesin dan ditujukan digunakan untuk mengerjakan padi/ gabah menjadi beras sosoh;
Pasal 6.
(1) Untuk menyelesaikan pemberian surat ijin, kepada pihak yang bersangkutan dipungut penggantian biaya administrasi yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.
(2)Kepada setiap Perusahaan dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri, uang retribusi tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah dimana Perusahaan itu berada.
Pasal 7
Surat ijin hanya berlaku untuk masa 5 (lima) tahun, kecuali jika diperpanjang oleh pemberi ijin.
Pasal 8.
Pemberi ijin dapat mencabut surat ijin Perusahaan dalam hal:
a. Tindakan Perusahaan yang bertentangan dengan Undang-undang
dan ketertiban umum;
b. Perusahaan melanggar syarat-syarat yang ditetapkan dalam surat ijin;
Bupati Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043.
Pasal 6
(1) Industri unggulan daerah terdiri dari:
a. industri pangan, meliputi :
2. industri pengolahan padi.
Pembinaan ,Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi:
Pasal 11
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK 2023 – 2043.
(2) Dalam melakukan Pembinaan, Pengawasan, Pemantuan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan tugas kepada kepala dinas teknis terkait yang membidangi perindustrian.
Terkait Industri penggilingan Padi PT. Wilmar Indonesia (WPI) Kuala Tanjung. Awak media konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Batu Bara Dr. MLS Lubis, SSTP, M.AP. yang juga rangkap jabatan menjadi Plt Kepala Dinas Bapenda Kabupaten Batu Bara, melalui chatingan WhatsApp, Rabu (12/02/2025).
Awak media dalam isi chatingan meminta kepada Bu kadis Perizinan, mohon konfirmasinya terkait perizinan PT.WPI apakah ada izin pembelian beras, begitu juga apakah ada izin gudang penempatan beras digudang milik pengusaha pinang.
Bu Kadis membalas jawaban chatingan: Qt cek dlu ya bg, di OSS mereka buat nya apa, jawabnya.
M. Rhino, S.H., dari Kantor Hukum Indometro dan Rekan Law Office menanggapi tentang PT.WPI Kuala Tanjung dan Perizinannya, Sabtu (15/02/2025).
Peraturan Pemerintah mengatur tentang Perizinan industri penggilingan padi menjadi beras, juga tentang retribusi, dan sanksi bagi pelanggar industri penggilingan padi.
Berharap agar kepala dinas terkait kbususnya dinas perizinan dan dinas pendapatan daerah untuk memberikan transparansi atas perizinan operasional kegiatan PT. WPI Kuala Tanjung dimana ada pemasokan beras dari Pulau Sulawesi.
Kalau kita berpendapat atas kegiatan PT. WPI Kuala Tanjung ini, perlunya dievaluasi/diaudit atas pemasokan beras dari Pulau Sulawesi, sepengetahuan kita PT.WPI adalah Pengolahan padi menjadi beras, bukan sebaliknya pengolahan beras.
Termasuk pihak BPOM juga agar mengecek kualitas beras yang didatangkan dari Sulawesi, demi kesehatan masyarakat, sebut M. Rhino.
Sampai berita ini di kirim keredaksi belum ada jawaban dari Kadis perizinan Batu Bara, tentang konfirmasi perizinan pemasokan beras yang berasal dari Sulawesi oleh PT. WPI Kuala Tanjung.
(Kaperwil SP)
Posting Komentar untuk "PP Nomor 65 Tahun 1971 Tentang Penggilingan Padi dan Perda Batu Bara Nomor 6 Tahun 2023-2043"