Tayan Hulu, jejakkriminal.net-
Pada hari senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 02.24 Wib, berhasil mengungkap Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan), yang terjadi dibeberapa TKP di Kecamatan Tayan Hulu, yang salah satunya pencurian 1 unit sepeda motor honda Vario 125cc warna Hitam dan 1 unit Handphone Oppo A37f RAM 2/16 GB warna Rose Gold, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira Jam 03.59 Wib dirumah yang beralamat di Dusun Sosok I Desa Sosok Kec.Tayan Hulu Kab.Sanggau, dengan satu orang tersangka dengan inisial FF alias A.
Tersangka ditangkap disalah satu kos dikota Pontianak beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda vario 125cc warna hitam dan 1 unit Handphone merk Oppo A37f RAM 2/16 GB warna rose gold, Penangkapan tersangka dilakukan Tim POLSEK TAYAN HULU dengan dibackup penuh oleh TIM ITE dan RESMOB Polda Kalbar.
Pencurian dengan pemberatan uu nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Alantitus)
Posting Komentar untuk "Polsek Tayan Hulu Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curat di Tayan Hulu"