Polsek Galang Bersama Tim Jatanras Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Pelaku Ditangkap

Jejak kriminal Net.|

BATAM KEPRI > Kepolisian Sektor (Polsek) Galang bersama Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan pada Senin (17/02/2025).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban, seorang perempuan berusia 67 tahun berinisial W, didatangi dua pelaku yang membobol pintu belakang rumahnya.

Salah satu pelaku, berinisial M, membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uang. Ketika korban menyatakan tidak memiliki uang, pelaku mengancam dengan mengatakan, “Pilih harta atau nyawa?” Korban yang ketakutan terus berteriak, sehingga membuat pelaku marah. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan memotong batang tanaman ubi di luar rumah. Batang ubi tersebut lalu digunakan untuk memukul korban berkali-kali di bagian kepala, tangan, kaki, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Setelah melakukan aksi kekerasan, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25.000, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Galang, Iptu Hasmir, S.H., segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku diketahui berada di Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku, yakni M (49) dan S (24), yang berdomisili di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar.

Saat diamankan, kedua pelaku tidak lagi memiliki barang hasil curian. Namun, berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Galang, termasuk lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone (Redmi dan Nokia), satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban, dua jaket berwarna hitam dan biru, satu bilah parang, satu STNK motor milik korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg yang diduga merupakan hasil kejahatan lainnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Galang dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pelaku dapat segera ditangkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.



Posting Komentar untuk "Polsek Galang Bersama Tim Jatanras Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Pelaku Ditangkap"