Mesuji Jejak Kriminal Net. Tiga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di SMK Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada Bulan Desember lalu, berhasil diungkap dan di tangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Personel Sat Reskrim Polres Mesuji.
Ketiga Pelaku tersebut merupakan Warga Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dengan inisial HS (16), BGS (16), dan SAM (16).
Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus curat yang terjadi di SMK KTM pada bulan Desember lalu.
Lebih lanjut terang Kasat Reskrim, Ketiga pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 3 (tiga) unit Laptop, yaitu Laptop Al In One Merk ACIO warna Hitam, LAPTOP TOSHIBA warna Putih, LAPTOP ACER warna Hitam, 1 (Satu) unit Ampli/ Pengeras Suara, 2 (dua) unit Mik Wearles dan 4 (empat) unit kamera CCTV.
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah dengan cara merusak atau mendongkel gagang kunci pintu Kantor ruang Guru dengan menggunakan Martil atau Palu besi dan alu jenis sok, kemudian menggasak barang barang yang ada di dalam ruangan tersebut. Ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (01/02/25)
Adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan terang IPTU Rosali, bermula pada hari Jumat Tanggal 31 Januari 2025, Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya salah satu Pelaku berinisial HS berada di rumahnya, selanjutnya anggota bersama Team Tekan 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku Curat tersebut.
Setelah dilakukan interogasi Pelaku HS mengaku dirinya melakukan pencurian tersebut bersama Dua rekan lainnya berinisial BGS dan SAM, lalu team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya, berbekal pengakuan dari pelaku HS.
Selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti 1 (Satu) Set Kunci Pintu yang telah rusak, 1 (Satu) buah Martil besi atau Palu ( Alat yang di bawa Tersangka HS dari rumahnya untuk merusak kunci pintu sekolahan) dan 1 (Satu) buah Alu jenis Sok warna putih stenlis ( Alat yang di bawa Tersangka BGS dari kantin sekolahan di gunakan untuk mencongkel pintu sekolahan), dibawa ke Mapolsek Mesuji Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tegasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku, akan di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara. Pungkas mantan Kasat Reskrim Metro. (BD petir Mesuji).
Posting Komentar untuk "Polres MESUJI Berhasil Amankan Tiga Orang Pelaku Tidak Pidana Curat di SMK Kota Terpadu Mandiri (KTM)"