Polres Madina Tetapkan Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Kotanopan Sebagai Tersangka

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Dua orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Kotanopan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mandailing Natal.

Hal itu disampaikan Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK didampingi Kasat Reskrim 'AKP Ikhwanuddin Nasution, Plh Kasi Humas 'Iptu Bagus Seto, dan Kapolsek Kotanopan 'AKP P Ritonga pada saat menggelar Pres Release di lapangan Kantor Laka Lantas, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, (10/02/25).

Arie mengungkapkan, dua orang pelaku PETI 'AT alias Buyung Tarigan merupakan salah satu warga berasal dari Provinsi Sumatera Barat, dan AF warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat Ekscavator di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan pada, Selasa (4/02/25) sekira pukul 08:00 Wib

"Tersangka kita amankan saat sedang beraktivitas melakukan penambangan emas di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, penangkapan dilakukan oleh Polsek Kotanopan dibantu Satreskrim Polres Madina",ujarnya.

Paloh juga menyebutkan, bahwa kedua pelaku (AT selaku operator ekscavator dan AF sebagai pemodal) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain dua pelaku, kita juga berhasil mengamankan satu unit alat berat Ekscavator bersama dua ember yang digunakan saat melakukan aktivitas penambangan, atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara", ungkap Arie.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus PETI tersebut dan Satreskrim Polres Madina akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap siapa pemilik ekxcavator yang diduga disewa oleh tersangka.

"Akan kita selidiki lebih lanjut, nanti kita lihat dulu ya", pungkasnya.(MJ)


Posting Komentar untuk "Polres Madina Tetapkan Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Kotanopan Sebagai Tersangka"