Polres Madina Tetapkan 2 Pelaku Tambang Emas Ilegal Sebagai Tersangka

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan dua orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK dalam press release di gudang penyimpanan barang bukti excavator, Unit Laka Lantas Polres Madina di Desa Sarak Matua, Senin (10/2/2025).

Dalam temu pers itu, kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin Nasution, Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, dan dua  personel Satreskrim Polres Madina. Dua tersangka juga dibawa dalam temu pers tersebut.

Kapolres Madina mengatakan, dua tersangka merupakan sebagai pemodal dan operator excavator. AF (42), warga Saba Dolok Kecamatan Kotanopan terungkap sebagai pemodal, sementara AT (41), warga Kabupaten Pasaman Barat sebagai operator excavator dalam menambang di Jambur Tarutung.

"Penangkapan ini dahulunya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kotanopan, dan dibantu oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 08.00 Wib," kata Kapolres Madina.

Arie Paloh menyebut, pihaknya mengamankan 1 unit excavator merek Hyundai warna kuning-hitam, dua buah ember hitam berisi pasir, tiga lembar karpet hijau berukuran 100 Cm x109 Cm, satu buah kunci excavator merek Hyundai, dan 1 buah hand phone mere Vivo tife Y5S warna biru.

"Pada saat melakukan pengamanan, tidak kita temukan perlawanan. Kedua tersangka koperatif," ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polres Madina dan Forkompimda Madina kerap turun ke lokasi Peti di Kecamatan Kotanopan untuk mengimbangu masyarakat agar menghentikan PETI. Namun, kali ini Polres Madina dan Polsek Kotanopan merasa jenuh karena imbauan tak pernah diindahkan, dan akhirnya terjadi tindakan hukum.

Posting Komentar untuk "Polres Madina Tetapkan 2 Pelaku Tambang Emas Ilegal Sebagai Tersangka"