Medan, jejakkriminal.net-
Kuasa Hukum Briptu Muhammad Fahlil Riza (MFR) kecewa dengan lambatnya putusan yang harusnya dibacakan oleh JPU Medan,PH : mungkin kita akan lapor jaksa pengawas (19/02).
Briptu MFR menyatakan kalau sebenarnya tidak semua pernyataan yang ada dimedia media online itu benar,dan banyak yang harus disanggah.Jelas MFR
Hingga saat ini persidangan pidana yang menyangkut Briptu MFR perkara KDRT ringan kepada istrinya (berdasarkan putusan PK tahun 2023) masih berjalan dan masih menunggu pembacaan tuntutan.
Namun tidak sesuai yang diharapkan,ada banyak keganjilan didalam persidangan menurutnya bahkan sebelum MFR menggunakan pengacara,diantaranya :
1. Terdakwa diminta mengakui saksi yang dia tidak kenal
2. Hakim tidak pernah mengusulkan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi A de Charge (meringankan)
3. Saksi A de Charge yang diperiksa dalam BAP dan sudah hadir,tapi tidak diberikan peluang untuk memberi keterangan
4. Hakim meminta pihak jaksa untuk menghadirkan saksi ahli yang terkait pemeriksaan,namun jaksa sampai saat ini tidak juga menghadirkan dengan alasan saksi ahli sibuk
5. Jaksa sudah 2x menunda untuk membacakan tuntutan dan 1x hakim tidak hadir
Tim Pengacara yang dikuasakan kepada Zainul Arifin SHI menyatakan kekecewaannya dengan beberapa keganjilan yang dialami dalam sidang kliennya.
Kami sangat tersinggung dengan sikap oknum jaksa tersebut dan berencana akan melaporkan ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas).
(*)
Posting Komentar untuk "PH Riza Akan Laporkan Jaksa ke Jamwas atas Dugaan Perlambatan Tuntutan"