Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan Alat Berat Excavator di wilayah sebrang sungai Rasau tepatnya di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Jambi milik Dadang semakin mengkhawatirkan 23/2/2025).
Para penambang ilegal di daerah tersebut kini mulai menggunakan alat berat untuk menggali emas, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Penggunaan alat berat, seperti excavator, untuk menggali tanah dan batuan di area pertambangan, bukan hanya meningkatkan skala aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga menambah dampak negatif terhadap ekosistem setempat. Penggunaan alat berat ini memperburuk kerusakan hutan dan pencemaran sungai yang sudah terjadi sejak lama.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal yang terletak di Sungai Rasau itu milik seseorang bernama Dadang, sedangkan Alat berat yang digunakan untuk mengupas tanah penambagan tersebut adalah milik seseorang bernama Awal.
'' Ya itu yang kerja di sungai Rasau di dekat lokasi seberang punya Mumuh itu punya Dadang bang, kalau alat berat Excavator yang di gunakan itu punya Awal, jadi Dadang yang merental bang,'' demikian ucap salah satu warga setempat
Dengan demikian jelas adanya bahwa bisnis Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polsek Pamenang ini terkesan ada pembiaran dari aparat kepolisian setempat, betapa tidak, jika di hitung jarak dari desa Lantak Seribu dengan Mapolsek Pamenang sangatlah tidak jauh, namun lagi-lagi APH terkesan tutup mata.
( Team /*
Posting Komentar untuk "PETI Gunakan Alat Berat Milik Dadang di Desa Lantak Seribu, Porak Porandakan Sungai Rasau"