Pemusnahan Barang Bukti di Polres Bintan



JEJAK KRIMINAL NET.|

BATAM = Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. Pada hari ini, bertempat di Polres Bintan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 953,19 gram, Rabu (5/2/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo serta stakeholder terkait.


Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka masih dalam penyelidikan.


"Barang bukti tersebut merupakan temuan oleh seorang warga pada tanggal 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat Kecamatan Kabupaten Bintan dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratium", ujar Kapolres Bintan.


Barang bukti sabu yang dimusnahkan pada kegiatan ini dihancurkan dengan rebusan air dan cairan wipol menggunakan kompor portable dan selanjutnya di buang ke dalam toilet.


Pihak Polres Bintan juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama lintas sektor yang telah membantu proses pengungkapan kasus-kasus narkotika. Kapolres Bintan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang terlarang.


Satresnarkoba Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama.






Posting Komentar untuk "Pemusnahan Barang Bukti di Polres Bintan "