Pemda Pasaman Harusnya Serius Tangani Pengelolaan Sampah di Pasar Panti Kecamatan Panti

Pasaman, jejakkriminal.net-

Tumpukan sampah di Pasar Panti, yang terletak Dikampung Cahaya Baru dikeluhkan Masyarakat Setempat pengelolaan sampah sepertinya masih merupakan menjadi persoalan pelik, tersebut masih terjadi gunungan sampah dan terlihat belum dikelola dengan baik, Diduga di Abaikan,


Salah satu pengelolaan sampah yang terletak di Pasar Panti Kampung Cahaya Baru Nagari Panti Kecamatan Panti kabupaten Pasaman, provinsi Sumatera Barat.Senin, 24/02/2025


TPS yang terletak Pasar Panti, tersebut dinilai meresahkan Masyarakat cahaya baru dan warga yang lewat melintas di area tps tersebut dan sudah banyak warga sekitar TPS tersebut yang keberatan. 


Seperti diungkapkan Ketua Kampung Pahmi Nasution ST, bahwa kehadiran TPS tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap dan pemandangan kumuh, butuh keseriusan pemda untuk menangani sampah tersebut,                        


Lebih lanjut Pahmi mengatakan, TPS, itu berada di Pusat perbelajaan di nagari panti yang terletak di Pasar Panti tak jauh dari pemukiman, warga kampung Cahaya Baru. 


Hal tersebut menjadi persoalan tersendiri, dan warga setempat mengeluhkan bau yang menyengat dan apabila munculnya luapan sampah ketika hujan. Selain itu, sampah tersebut berserakan sampai kejalan, ucap warga.


Dari pantaun wartawan jejakkriminal.net di lapangan, Permasalahan Sampah tersebut belum ditangani secara maksimal oleh  Dinas terkait.Pasalnya, di lokasi tersebut tumpukan sampah masih saja menggunung  meskipun, terlihat ada truk pengangkut sampah dari dinas kebersihan yang datang untuk mengangkutnya. 


Pengelolaan sampah merupakan persoalan tersendiri dalam pembangunan daerah. Sehabat apapun daerah, bila pengelolaan sampahnya amburadul maka akan menjadi kendala tersendiri terhadap kemajuan daerah itu. 


Persoalan sampah antara Provinsi Sumbar dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman merupakan contoh yang dipertontonkan ke publik. Betapa persoalan sampah bukanlah hal sepele. 


Persoalan sampah ini bahkan sampai ke tingkat pemerintahan yang paling kecil, Rukun Tetangga. Terutama di terminal panti diindikasikan masih belum tertangani dengan baik dan masih cenderung diabaikan terhadap persoalan lingkungan.  


Saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang di dalammnya tidak saja mengatur bagaimana pengelolaan sampah  yang berwawasan  lingkungan, tetapi juga mengatur bagaimana tugas dan wewenang pemerintah dan pemda, peran serta  masyarakat, larangan, bahkan terdapat sanksi pidananya. 


Untuk itu, perlu diketahui bagaimana konsep penyelenggaraan pengelolaan sampah menurut UU Pengelolaan Sampah, faktor- faktor apa saja yang menghambat implementasi UU dimaksud, serta bagaimana alternative  penyelesaian polemik  pengelolaan  sampah  ini  dimasa yang akan datang.


UU Pengelolaan Sampah, yang merupakan dasar hukum tertinggi bagi pengelolaan sampah di Indonesia serta sebagai dasar hukum bagi kejelasan tanggungjawab pemerintah dan pemda serta peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.  


*Adapun  beberapa substansi penting di dalam UU Pengelolaan Sampah meliputi:*


Pertama, pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dilakukan    melalui usaha-usaha pengurangan dan  penanganan sampah (Pasal 19 UU Pengelolaan Sampah). Pengurangan sampah tersebut dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah; pendauran  ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah (Pasal 20 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah) yang saat ini lebih dikenal melalui konsep 3 R (reduce, reuse, recycle).  


Hal itu tidak saja dilakukan oleh pemerintah dan pemda, tetapi harus juga dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan pelaku usaha. Adapun penanganan sampah dilakukan melalui usaha-usaha pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan/atau pemrosesan akhir sampah (Pasal 22 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).


Kedua, pembiayaan dan kompensasi, pemerintah dan pemda wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, yang bersumber dari APBN dan APBD (Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengelolaan Sampah). Pemerintah dan pemda secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan  kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif  yang  ditimbulkan  oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah, berupa: relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengelolaan Sampah). 


(Taqin Lubis )

Posting Komentar untuk "Pemda Pasaman Harusnya Serius Tangani Pengelolaan Sampah di Pasar Panti Kecamatan Panti "