CIANJUR | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang. Dengan demikian, hasil Pilbup Cianjur sudah final, pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, semakin mantap untuk memimpin Cianjur.
Ketua MK, Suhartoyo membacakan Putusan dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pleno bertempat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (05/02/2025) malam.
Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa permohonan dari Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU.
Selisih suara antara Herman-Ibang dan Wahyu-Ramzi melebihi ambang batas berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara adalah 0,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 5.338 suara dalam konteks Pilbup Cianjur.
Dalam perhitungan suara, Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara. Selisih 24.547 suara atau 2,3 persen ini melampaui batas berdasarkan ketetapan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak cukup meyakinkan Majelis Hakim untuk mengesampingkan ketentuan Pasal
Dengan demikian, pasang Wahyu – Ramzi berhak di lantik dan memimpin Kabupaten Cianjur.
Posting Komentar untuk "MK Tolak permohonan Herman Suherman – Ibang : Hasil Pilbup Cianjur Wahyu-Ramzi sah sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih"