Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Dismissal Pilkada 2024 Penentu Gugatan Lanjut atau Gugur


 Mesuji, jejakkriminal.net-

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Januari 2025.


Dalam sidang ini, MK akan menentukan apakah gugatan yang di ajukan oleh pasangan calon diberbagai daerah layak di lanjutkan atau harus berhenti di tengah jalan.



"Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal", kata ketua panel II Hakim MK Saldi Isra", Kamis (30/01/2025).


Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa percepatan agenda ini bertujuan agar daerah yang gugatannya tidak berlanjut bisa segera mengikuti pelantikan kepala daerah pada 6 Februari dengan begitu, roda pemerintahan bisa segera bejalan tanpa hambatan, seiring dengan daerah daerah yang hasil Pilkadanya tidak digugat.


"Mudah mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," ucapnya.


Di Provinsi Riau tujuh dari pasangan calon dari tujuh daerah tengah menunggu nasib gugatan mereka. Mereka berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Siak, Rokan Hulu (Rohul) serta Kota Dumai dan Pekanbaru, putusan nanti akan menjadi penentu apakah sengketa mereka berlanjut atau berakhir ditahap ini.


Jika gugatan dinyatakan layak lanjut, maka sidang akan berlanjut ditahap pembuktian. Di sinilah para penggugat akan mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan untuk memperkuat klaim mereka. Namun, bagi gugatannya di nyatakan tidak memenuhi syarat, perjalanan mereka di MK akan berakhir di sidang dismissal ini.


Kini masyarakat menanti dengan penuh harap, akankah gugatan para calon ini membuka babak baru dalam sengketa Pilkada, atau justru berakhir tanpa lanjut? Semua akan terjawab dalam sidang dismissal pekan depan.  



(BD Petir Mesuji)


Posting Komentar untuk "Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Dismissal Pilkada 2024 Penentu Gugatan Lanjut atau Gugur"