Petani Makin Paceklik, Pupuk Subsidi Milik Kelompok Tani 'Lukman' di Desa Koto Baru Seling Dijual di Atas HET




Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-

Penjualan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah pelanggaran berat terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah


Berdasarkan pantauan media ini dilapangan mendapati jika di Desa Koto Baru Seling, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin Jambi, yang di kelolai 'Lukman' salah satu ketua kelompok tani Desa Koto Baru Seling menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi pada tanggal 24/2/2025).




Dari harga yang berpariasi ada yang RP.170. Seratus tujuh puluh ribu perkarung dan juga RP.180. Seratus delapan puluh ribu, sehingga membuat masyarakat menjerit seperti pepatah mengatakan tergantung tak bertali.



" Kalau ada pupuk kami di suruh ketua ngambik di kios pengecer itu kios pingi bang, kalau harga pupuk itu seratus delapan puluh ribu tapi kami minta kurang di kasih lah seratus tujuh puluh perkarung, di setiap ada pupuk mau turun kami di kumpul dulu, habis itu baru di suruh ngambil di kios bang, kami baru tahu kalau selama ini kami di tipu kalau masalah harga standar bang,, katanya sengaja di rahasiakan.


Usman selaku bendahara kelompok tani ( SUKA MAJU ) saat di konfirmasi melalui telpon celuler seperti-nya menyimpan rahasia di balik semua indikasi dugaan PUNGLI jenis pupuk bersubsidi dengan dalih saya tidak tahu menahu itu urusan Lukman ketua kelompok tani, Usman juga membenarkan kalau masalah pupuk itu jelas sudah menyalahi aturan.


" Itu bukan urusan sayo bang, itu semua Lukman yang ngolah dio ketua kelompok soalnyo, jadi sayo tidak ikut campur urusan pupuk itu bang, kalau harga pupuk Seratus tujuh puluh ribu perkarung itu benar seperti itu emang, padahal setahu sayo harga setandar itu Seratus dua puluh ribu, ntar sayo hubungi Lukman bang biar sayo suruh hubungi abang,, sebut Usman.



Terpisah 'Lukman' yang di maksud ketua kelompok tani saat di konfirmasi melalui via telpon WhatsApp atas perihal dugaan PUNGLI dari harga penjualan jenis pupuk bersubsidi yang bersifat menguntungkan pribadi/diri sendiri.


" Betul saya sebagai ketua kelompok tani, betul saya tahu kalau harga standar atau harga het itu cuma Seratus dua belas ribu, dan harga yang kamu bilang dari petani yang Seratus delapan puluh ribu itu benar, ya terimakasih atas kerja sama dan kontrol sosialnya, saya tidak menyalahi kamu, itu hak kamu juga kok demi mengayomi masyarakat kata Lukman,,


Untuk memperbaiki atau menjernihkan suasana dalam kalangan kelompok tani yang di kelolai Lukman Masyarakat sangat mengharapkan ada tindakan serius dari APH ( Aparat Penegak Hukum ) agar dampak buruk yang di alami masyarakat tidak terus berlanjut.



 






Posting Komentar untuk "Petani Makin Paceklik, Pupuk Subsidi Milik Kelompok Tani 'Lukman' di Desa Koto Baru Seling Dijual di Atas HET"