Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Pasar VI Natal, Kecamatan Natal terkait dengan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Wgab Madina 'Mulyadi P Jambak melalui wartawan berdasarkan banyaknya dugaan kejanggalan yang ditemukan pada pengelolaan Dana Desa Pasar VI Natal tahun 2024 yang tidak sesuai dengan semestinya dan bahkan disinyalir DD tahun 2024 telah dipergunakan sebagai ajang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
"Banyaknya kejanggalan yang kita temukan pada pengelolaan dana desa Pasar VI Natal, sehingga kita meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal untuk memeriksa Kadesnya, karena kita menduga DD tahun 2024 tersebut sangat sarat dengan korupsi", ungkap Mulyadi.(17/02/25)
Selain itu, Mulyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan kepada awak media akan segera mempersiapkan surat laporan pengaduan beserta bukti tambahan yang nantinya akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Pasar VI Natal.
"Akan segera kita siapkan berkas dan barang buktinya untuk kita sampaikan ke Kejaksaan sebagai bentuk laporan pengaduan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Kades Pasar VI Natal 'Mhd. Syafii", tegasnya.
Ketua Korwil III se Tapanuli Bagian Selatan DPD LSM-WGAB Sumatera Utara ini juga membeberkan ada beberapa Item yang akan dilaporkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang datang ke Kantor Wgab Madina di Panyabungan, diantaranya adalah:
1). Perubahan luas lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri 375 Sosial dimana berdasarkan keterangan dari Masyarakat dan BPD Desa Pasar VI Natal bahwa pada surat pertama tertulis luas lahan lokasi SD tersebut mencapai 11.000 meter persegi. Tapi setelah Kepala Desa 'Mhd. Syafii mengganti surat baru, maka luas lahan itu berkurang menjadi 6000 meter persegi. Hal ini menjadi tanda tanya, mengapa lahan itu bisa berkurang.
2). Renovasi Kantor Desa dimana pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan dengan Padat Karya Tunai, namun terpantau dilapangan hal itu ternyata diborongkan kepada pihak ketiga dan dikerjakan oleh orang dari luar desa tanpa memusyawarahkannya terlebih dahulu dengan BPD dan Masyarakat. Bahkan, di RAB terjadi penggelembungan harga yang sangat tidak wajar, sebab jauh melebihi standart satuan harga (SSH), dan barang yang dalam catatan telah dibelanjakan banyak yang tidak ada (terlihat).
3). Insentif Guru Maghrib Mengaji kepada 2 orang di Desa Pasar VI Natal tidak sepenuhnya disalurkan dan hanya 1 juta dibayarkan oleh Kepala Desa dari anggaran sebesar Rp. 07.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), jika tidak dibayarkan seutuhnya berarti masih ada anggaran yang tersisa pada tahun 2024, dan itu seharusnya di Silvakan.
4). Kegiatan pembersihan Parit, berbeda pelaksanaannya dari yang tertuang di P-APBDes dengan dilapangan, sehingga pengerjaan tersebut terindikasi telah menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Kepala Desa, serta dalam proses pengerjaannya diduga telah melakukan tindak penipuan terhadap warganya demi untuk meraup keuntungan pribadi.
Mulyadi berpesan kepada seluruh Kepala Desa di Mandailing Natal agar tidak mencoba bermain dan memainkan Dana Desa, karena itu dikucurkan oleh Pemerintah hanya untuk membangun desa, meningkatkan perekenomian desa, mensejahterakan masyarakat di Desa, bukan untuk Kepala Desa.
"Dana Desa itu untuk membangun, meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat di Desa, bukan untuk Kepala Desa, hati-hatilah, karena LSM-WGAB Akan selalu bersama masyarakat untuk memberantas para pelaku Korupsi di Kabupaten Mandailing Natal",pungkas Mulyadi.
Posting Komentar untuk "LSM WGAB Minta Kejari Madina Periksa Kades Pasar VI Natal Terkait Penggunaan DD Tahun 2024"