Kuwu Bersama Sekertaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Ketua BPD

Cirebon, jejakkriminal.net-

Berawal pada hari senin tanggal 10 Pebruari 2025, kami dari PWCR melakukan klarifikasi pada ketua BPD Desa Wanasaba Kidul terkait tandatangan Ketua BPD terkait berita acara pemanpaatan lahan titisara desa yang digunakan untuk usaha toko baja ringan atas nama Edi Purnomo.Setelah diklarifikasi ternyata  Ketua BPD tidak merasa bahwa tanda tangan tersebut dalam dalam berita acara sewa tanah titisara tersebut miliknya, ini yang membuat seluruh anggota BPD gram dan merasa produk hukumnya dipalsukan.


Kuwu (kepala Desa) Wanasaba Kidul beserta sekdes diduga bekerja sama dalam memalsukan berita acara sewa tanah titisara dalam waktu 10 tahun.


Atas dasar itu, seluruh anggota dan Ketua BPD bersepakat untuk bermusawarah dengan Kuwu (Kepala Desa) dan Sekdes di Balai Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang teragendaka pada hari jum,at tanggal 14/2/2025 pukul 13.00 WIB akan ada pertemuan antara BPD dengan Sekertaris Desa (Sekdes) Wanasaba Kidul terkelarifikasi adanya dugaan pemalsuan tandatangan Ketua BPD beserta  kop surat yang dilakukan oleh seorang sekdes Wanasaba Kidul.


Namun sesampai di Desa dijawab oleh sekdes bernama Mastur bahwa kami bersama Kuwu akan ada pemanggilan dari unit Tipikor Polresta Cirebon tetapi awak media bersama jubir PWCR masih menunggu sampai pukul 16.00 WIB tidak juga keluar dari ruangan tersebut.


Padahal Sekdes tersebut, masih ada diruangan bersama Camat Talun Alasan ini untuk menghindari awak media


Masto argandhi jubir PWCR mengatakan bahwa tidak elok dan tidak pantas dari seorang Sekdes Desa Wanasaba Kidul yang selalu menghindar dari kejaran BPD serta masyarakat yang terus menerus minta klarifikasi atas perbuatan melawan hukum yang dalam hal ini tentang dugaan pemalsuan Berita acara dan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD dalam surat sewa tanah kas desa atau tanah titisara desa


Menurutnya, penolakan yang disertai dengan kebohongan ini yang dilakukan oleh Sekdes terhadap BPD dalam permintaan klarifikasi merupakan tindakan yang memalukan dan tidak pantas tegasnya.


Yang namanya BPD, kata jubir PWCR Masto Argandhi merupakan lembaga desa yang mempunyai SK dari Bupati.karena BPD juga merupakan kepanjangan daripada Bupati Gubernur dan Kemendes


"Jadi dokumen yang diterbitkan oleh BPD adalah dokumen negara, dan pemalsuan dokumen negara jelas tindak pidana perbuatan melawan hukum" Ujar Masto


Sementara Endi, selaku perwakilan dari aliansi masyarakat Desa Wanasaba Kidul mengatakan bahwa Sekertaris Desa Wanasaba Kidul mengakui perbuatannya dalam pemalsuan tandatangan ketua BPD atas berita acara sewa tanah titisara Desa Wanasaba Kidul, pada saat ketua BPD mengkonfirmasi Sekdes lewat telepon


Dalam percakapan antara ketua BPD dengan Sekdes" Pa Sekdes mana yang dahulu yang ditandatangani saya? Pa Sekdes Pa Sekdes menjawab pada Pak Kuwu Umaya, dan Ketua BPD menanyakan lagi pada Sekdes, saya tidak merasa tandatangan didalam berita acara tersebut, siapa yang tanda tangan? Saya pak jawab Sekdes ,Ketua BPD kembali menanyakan kenapa anda berani menanda tangani? Saya ditekan sama pa Kuwu


Dari hasil percakapan antara Ketua BPD dan Sekdes kami nilai bahwa perbuatan Kuwu dengan Sekdes tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan Ketua BPD artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan Kuwu  dengan Sekertaris Desa Wanasaba Kidul.


( M.NSR )

Posting Komentar untuk " Kuwu Bersama Sekertaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Ketua BPD"