Kuasa Hukum Akan Segera Laporkan Penebar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sumardi

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Tim Kuasa Hukum 'Rosfiana Tanjung, SH dan Damanik, SH akan melaporkan orang-orang yang telah menebar fitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Sumardi.

Berawal dari adanya dugaan bentuk upaya sistematis dan terencana dari beberapa orang dan pihak tertentu yang disinyalir dengan sengaja melakukan provokasi serta penghasutan kepada masyarakat agar membenci korban (Sumardi) beserta keluarganya dengan menuduh sebagai penadah atau penampung buah kelapa sawit curian di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal

Upaya dalam membangun kebencian bahkan pembunuhan karakter terhadap korban penganiayaan, serta terkesan adanya penggiringan opini negatif bahwa Sumardi adalah penadah sawit curian dan berondolan selama ini yang telah meresahkan masyarakat di Desa Tandikek, selain itu Korban juga dituduh sebagai pelaku pengguna narkoba. 

" Terkait ini semua, kami dari tim penasihat hukum Sumardi dan keluarganya tengah mempelajari hal ini, dan berencana akan melaporkan orang - orang atau pihak - pihak yang sengaja melakukan provokasi, menghasut masayarakat dan menebarkan fitnah bahwa Sumardi merupakan penadah sawit curian dan pelaku narkoba. Kami tegaskan bahwa kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Madina"ucap Rosfiana Tanjung SH dan Damanik SH,kuasa hukum Sumardi melalui sambungan telepon

Bukan hanya itu lanjut keduanya, pihak - pihak tersebut, seperti Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD telah nyata - nyata melakukan intervensi hukum terkait kasus ini dan mencoba untuk mempengaruhi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh. 

" Saya minta kepada kita semua, tolong hargai proses hukum yang tengah berjalan terhadap tersangka SN dan dua putranya saat ini, biarkan hukum yang bekerja dan jangan melakukan intervnesi, ini semua demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan tersangka. 

Dikatakan,hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi, apalagi yang melanggar hukum adalah aparat hukum,sudah barang tentu ada pemberatan hukuman terhadap yang bersangkutan. 

Ia juga mengapresiasi Kapolres Madina Arie Sopandi Paloh yang telah melakukan gerak cepat dengan menetapkan SN dan kedua putranya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Sumardi dan karyawannya. 

" Ini langkah cemerlang dari pak Kapolres patut kita apresiasi,", pujinya singkat.

Seperti diketahui, sejumlah orang yang mengaku dari BPD Desa Tandikek dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Kepala Desa Marjan dan sejumlah tokoh masyarakat dalam pernyataan sikapnya telah mendatangi Kapolres Madina,Jum'at kemarin (30/1/2025). 

Dalam pernyataan sikap tersebut secara nyata disebutkan bahwa Sumardi ( korban) selama ini adalah pelaku penadah sawit curian di desa tetsebut. 

Dengan modal ini pihak - pihak tersebut lalu ingin mengintervensi Kapolres dan proses hukum yang terjadi, bahkan mereka mencoba mengajari Kapolres agar memfasilitasi proses Restorasi Justice ( RJ), karena mereka sudah bertindak mendahului hakim dengan meminta agar tersangka dibebaskan. 

Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Kasi Humas Polres Madina 'Ipda Bagus Seto menyampaikan bahwa perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang, salah satunya adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Lingga Bayu bernama Sabaruddin Nasution alias SN bersama dua anaknya Rahmad (RS) Shah dan Ajib Shah (AS) masih dalam proses sidik, dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Perkara masih dalam proses sidik, dan para tersangka sudah dilakukan penahanan", ungkanya.(1/2/25).

Disisi lain, Nur Santi istri korban kepada wartawan menegaskan tidak akan pernah membuka pintu Damai kepada para pelaku yang telah membuat suaminya terluka.

" Mungkin saya bisa memaafkan, tapi proses hukum harus tetap jalan, jangan intervensi hukum, hargai proses hukum yang terjadi saat ini", ucapnya. 

Ia juga menyebutkan sudah mengetahui adanya upaya - upaya provokasi, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap suami dan keluarganya. 

" Jadi saya sangat setuju dan kami saat ini tengah mempelajari dan mengumpulkan data dan bukti terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang akan dilayangkan ke Polres Madina dalam waktu dekat ini,"pungkasnya.(MJ)

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Akan Segera Laporkan Penebar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sumardi"