Palembang, Jejakkriminal.net - Afrianto Tri Putra Ketua LSM TPMHK laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jl. Gubernur HA Bastari, Jakabaring.
Kepada awak media Afrianto menyampaikan, pembangunan MCK yang berlokasi di Kemang Agung tersebut telah mengangkangi aturan perundang-undangan, karena dibangun diatas lahan yang sedang berproses hukum yaitu sengketa antara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan warga pemilik sertifikat yang sah.
Selain itu Afrianto juga menjelaskan, setiap pembangunan proyek pemerintah itu harus melalui perencanaan yang matang, mulai dari pemberkasan, surat hibah sampai penandatanganan kontrak.
"Kami sudah telusuri kelapangan, dimana dalam kegiatan pembangunan MCK tersebut tidak ditemukan papan nama proyek. Hal ini tentunya dapat menimbulkan pertanyaan bagi publik," kata Afrianto yang biasa disapa Iyan tersebut, pada Kamis (13/02/2025).
Masih kata Afrianto, berdasarkan informasi dari BPKAD Provinsi Sumsel, diketahui proyek pembangunan MCK tersebut dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang dengan nilai Pagu Rp.1,5 Miliar.
"Dengan nilai sebesar ini, kenapa tidak di tenderkan, malah di buat Pengadaan Langsung (PL)," ucap tegas Afrianto.
Sambung Afrianto, sangat mengherankan, ketika dirinya melakukan konfirmasi bersama Dinas Perkimtan Kota Palembang terdapat banyak kejanggalan.
"Pembangunan MCK itu bukan kegiatan Dinas Perkimtan, bukan kami yang mengerjakan, malah kami belum bekerja," imbuh Afrianto menirukan pembicaraan salah satu Kabid dari Dinas Perkimtan.
Afrianto mengungkapkan, banyak kejanggalan dan seolah proyek siluman tersebut ditutupi-tutupi, sehingga timbul kecurigaan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sedang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
"Kami melihat sangat jelas adanya kecurangan pada kegiatan pembangunan MCK tersebut, karena status lahan dan surat hibah masih kabur, untuk itulah kami melaporkannya ke Kejati Sumsel agar kasus ini bisa ditemukan benang merahnya," ungkap Afrianto melanjutkan.
"Kami berharap kepada Kajati Sumsel agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Karena dengan adanya laporan ini, kami telah membuktikan peran serta masyarakat dalam pencegahan Tipidkor di Sumsel," pungkasnya.
Ditempat dan waktu yang sama salah satu staf bidang PTSP Kejati Sumsel menanggapi, laporan sudah diterima, namun hal tersebut akan ditelaah terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus.
(Cha)
Posting Komentar untuk "Ketua LSM TPMHK Afrianto Tri Putra Laporkan Proyek Siluman Senilai 1,5 Miliar Ke Kajati Sumsel "