Ketua Lembaga LIPER RI Desak Kapolres Ogan Ilir Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan terhadap Anak 7 tahun di tanjung raja

Gelumbang, Jejak Kriminal Net- Muara Enim, 27 Februari 2025 - Ketua Lembaga LIPER RI, Rusmin, mendesak Kapolres Ogan Ilir (Oi) untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap anak bernama Gibran, usia 7 tahun, yang dilaporkan oleh nenek asuhnya

Menurut laporan, Gibran menjadi korban penganiayaan oleh pelaku bernama Andri, usia sekitar 40 tahun, warga Desa Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini telah dilaporkan ke polres Ogan Ilir, namun belum ada tindak lanjut yang dilakukan.


Ketua Lembaga LIPER RI Gelumbang Rusmin, mendesak polres Ogan Ilir untuk menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku. 
Lembaga LIPER RI mendesak polres Ogan Ilir untuk menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku Andri yang bebas berkeliaran,
Kami tidak akan diam dan akan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Rusmin.

Kanit PPA polres Ogan Ilir ALI IMRON meminta waktu 1 minggu untuk menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku. "Kami meminta waktu 1 minggu untuk menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku. Kami akan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku, ujarnya 

Dengan demikian, Ketua Lembaga LIPER RI Gelumbang Rusmin, mendesak polres Ogan Ilir untuk menindaklanjuti kasus penindakan terhadap anak dan menangkap pelaku. Kasus ini akan terus dipantau dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan cepat.

(HR)

Posting Komentar untuk "Ketua Lembaga LIPER RI Desak Kapolres Ogan Ilir Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan terhadap Anak 7 tahun di tanjung raja"