Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Terkesan mandek, Kaluarga Sumardi merupakan korban penganiayaan dilakukan Oknum Polisi SN bersama dua anaknya RS dan AS meminta kepada pihak Polres Madina agar segera melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Nur Santi (istri korban) Guna mewujudkan kepastian hukum,sebaiknya kasus dugaan penganiayaan secara bersama - sama yang dilakukan oknum Polisi Polsek Linggabayu SN dan dua anaknya RS dan HS belum lama ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mandailing Natal ( Madina).
" Supaya semuanya jelas dan adanya kepastian hukum, saya dan suami berharap agar penyidik Reskrim Polres Madina yang menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama - sama terhadap suami saya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Madina ", ucap Nursanti, istri korban Sumardi melalui sambungan telepon, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya,kasus ini sebenarnya semuanya sudah jelas dan terang benderang, sehingga tidak ada lagi alasan buat penyidik untuk berlama - lama dalam menyiapkan berkas Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).
" Semuanya kan sudah jelas pak, saksi lengkap barang bukti cukup, kami rasa gak ada lagi kesulitan bagi penyidik untuk melengkapi berkasnya", ungkapnya.
Nursanti meyakini berdasarkan hukum penyidik dapat bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga baik korban maupun tersangka dapat keadilan hukum.
Sementara terpisah Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto SH yang dikonfirmasi mengatakan, kasus SN dan dua anaknya masih berproses.
"Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, penyidik masih terus bekerja merampungkan berkas untuk nanti dapat dilengkapi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP). Dan kalau nantinya penyidik menyatakan rampung maka kita akan limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina", ungkapnya.
Seperti diketahui SN yang juga Kanit Intelkam Polsek Linggabayu dan dua anaknya pada (25/1/2025) ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 9 tahun penjara karena disangkakan pasal 170 ayat 1,2 KUHPidana sub sider pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan.
Adapun kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya tudingan dari pihak tersangka yang menuding korban Sumardi menjadi penadah brondolan sawit di Desa Tandikek kecamatan Rantobaek pada (20/1/2025).
Selain menuduh korban, para tersangka juga melakukan serangkaian penganiayaan secara bersama - sama selama 2 hari terhadap korban dan dua karyawannya.
Korban nyaris kehilangan nyawa karena penganiayaan tersebut, sehingga harus dilarikan dan dirawat di RS Permata Madina Panyabungan.
Menurut keterangan Nursanti, bahkan hingga kini korban masih berada di Binjai untuk menjalani serangkaian perawatan. Karena hidung korban sempat mengalami pendarahan tiada henti, akibat kena hantaman lutut SN.
Bahkan kepala korban yang diduga dipukul pakai besi sempat mengalami pengumpulan darah di bagian otak serta sejumlah penganiayaan lainnya.
Korban juga saat ini masih terus berobat intensif bahkan dengan mengonsumsi obat tradisional Chinese yang harga cukup mahal dan perobatan tradisional lainnya.(MJ)
Posting Komentar untuk "Kepastian Hukum Kasus Sumardi Belum Jelas, Keluarga Desak Polres Madina Limpahkan Berkas ke Kejaksaan"