Jejak kriminal.| Cianjur PENCAIRAN Saldo dana Bansos PIP 2025 harus transparan dan akuntabel. Jika ketahuan ada penyaluran dana PIP 2025 yang disunat, maka ancamannya bisa pidana.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM), Eko Susanto, dalam sambutannya menghimbau bahwa pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Dapodik PIP 2025
PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa. Karena Dapodik yang berkualitas akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.
Syarat Pendataan PIP 2025
Pertama, batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap dan logis adalah tanggal 10 Februari 2025;
Kedua, akurasi penandaan pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP;
Ketiga, data wajib siswa lainnya harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, mengatakan bahwa keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP dalam membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah, agar mereka dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.
Jika ada kendala, lanjut Adhika, satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.
“Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025” katanya.
Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP.
“Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Adhika.
Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.
Laporan Pengaduan PIP 2025
Sementara untuk memperoleh berbagai informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.
Penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-.
Dinas pendidikan diimbau untuk melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemrioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.
Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan terkait PIP sebagai berikut :
Pengaduan PIP 2025
1) Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id;
2) Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id;
3) Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan;
4) Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;
5) Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota;
6) Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; serta
7) bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.
Posting Komentar untuk "Kemana harus mengadu ,ketika saldo dana pip di sunat"