Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika, Oharda dan Kamneg

Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (12/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry, S. H, M. Hum didampingi Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, S. H, M. H, Kepala Seksi PB3R Bilin Santoriko Sinaga, S.H, M.H, menjelaskan, pemusnahan barang bukti Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan terdiri dari 150 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print 59 / L . 2. 14 / Eoh . 3 / 02 / 2025 tanggal 12 Februari 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Kayu, Senapan Angin, Pakaian, Senjata Tajam dan Barang bukti lainnya.


32 perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print 60 / L.2.14 / Eku.3 / 02 / 2025 tanggal 12 Februari 2025 untuk pelaksanaan putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa egrek dan senjata tajam, pakaian, mesin judi tembak Ikan sebanyak 2 unit dan barang bukti lainnya


130 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print 61 / L . 2 . 14 / Enz. 3 / 02 / 2025 tanggal 12 Februari 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat bruto 1.120 gram, narkotika jenis Ganja seberat bruto 300 gram, narkotika jenis Ekstasi sebanyak 117 Butir, handphone, timbangan elektrik, alat Hisap Shabu dan Barang bukti lainnya.


"Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, " sebutnya


Sementara itu, Kepala Seksi PB3R Bilin Santoriko Sinaga, S.H, M.H, dalam sambutannya, mengatakan total 412 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang buktinya. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi.


"Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, " ujarnya


Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai pada pukul 11.00 WIB. (LM)

 

Posting Komentar untuk "Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika, Oharda dan Kamneg"