Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-
Kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat yang semakin membuat resah masyarakat 19/2/2025).
Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat.
Kali ini di kawasan Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten, Merangin, Jambi, tepatnya di sekitar lokasi areal perkebunan sawit terpantau satu buah alat berat Excavator yang di gunakan untuk aktivitas PETI yakni milik Awaludin.
Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat setempat kepada team awak media, yang menyebutkan bahwa adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan sawit Desa Lantak Seribu, tepatnya di aliran sungai Rasau
“Iya bang, Awaludin itu pemain lama, dulu kerjasama dengan Sigit, sekarang dak lagi," ucap seorang warga setempat
Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan lagi siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI ini kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa alat berat tersebut milik Awaludin.
“Kami hanya pekerja di sini, yang punya alat berat itu punya Awal, orang sinilah,” ujar salah seorang pekerja tambang.
Selain itu, seorang Tokoh Masyarakat Setempat yang juga enggan namanya untuk di publish sangat menyayangkan kejadian seperti pengrusakan akibat penambangan ilegal itu, terlebih dengan memakai alat berat.
“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” bebernya.
Posting Komentar untuk "Jasa Rental Excavator Untuk Aktivitas PETI Milik Awaludin Kuasai Lahan di Lantak Seribu "