Edarkan Pil Koplo, Pasutri Warga Kota Serang Ditangkap Polisi

Serang, jejakkriminal.net- 

Pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah hotel di Kota Serang pada Kamis (06/02/2025) dini hari. 


Pasangan tersebut berinisial MA (39) dan NU (35), yang diketahui sebagai pengedar pil hexymer dan tramadol.


"Pasangan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini diamankan sekitar pukul 02.00. Pasangan suami istri ini diduga sedang menunggu konsumen," kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (08/02/2025).


Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.


"Tersangka MA diamankan di halaman hotel, sedangkan NU di dalam kamar. Barang bukti obat keras ditemukan dalam tas milik keduanya," jelas Bondan.


Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru satu bulan menjual obat keras tersebut, yang mereka peroleh untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 


Obat-obatan tersebut mereka beli dari seorang wanita yang ditemui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat, meski identitas dan tempat tinggal wanita tersebut tidak diketahui.


"Tersangka mendapatkan pil hexymer dan tramadol dari wanita yang ditemui di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat tapi tidak diketahui tempat tinggalnya," jelas Bondan.


Dari kedua tersangka, petugas kepolisian telah mengamankan 1.280 butir pil hexymer dan tramadol.


Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.



tb.raepi.net

Posting Komentar untuk " Edarkan Pil Koplo, Pasutri Warga Kota Serang Ditangkap Polisi"