Bima, jejakkriminal.net-
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda NTB, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya. Sasaran kali ini di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Dalam operasi terbaru, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH menangkap seorang pria berinisial YS (L/43),pada Selasa 11 Ferbuary 2025, sekitar pukul 18-00 Wita. YS merupakan warga Desa Sampungu ,kecamatan Soromandi, kabupaten Bima . Pria itu diduga kuat sebagai pengedar Narkoba .
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, SH, menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ,yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun bahwa, terduga YS bertolak dari kota Bima menuju Soromandi . YS menggunakan Perahu boat dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas.
Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatnya, Iptu Fardiansyah SH ,segera menindaklanjuti informasi tersebut ,dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP
Tiba di desa Punti personil melakukan pengintaian dan observasi di dermaga yang berada di dusun Lia, kecamatan Soromandi ,tempat berlabuhnya Perahu boat yang ditumpangi saudara YS.
Tidak lama kemudian personil melihat Perahu Boat yang ditumpangi oleh pelaku tiba di dermaga dusun Lia. Setelah Perahu Boat tersebut bersandar dan bongkar muatan, personil mendekati dan membuntuti pelaku yang baru saja keluar dari dermaga tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Tanpa membuang waktu dan tidak mau buruannya kabur ,dengan sigap personil mencegat dan langsung mengamankan pelaku , tepatnya di jalan lintas Desa Punti, kecamatan Soromandi.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP . Penggeledahan tersebut,ikut disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menemukan bungkusan rokok di balik lipatan celana bagian kaki. Setelah dibuka, terdapat 4 poket Narkotika yang diduga jenis Shabu siap edar, seberat 4,36 gram.
Saudara YS dalam menjalankan bisnis haramnya, terkenal sangat licik . Dan mengunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Narkoba jenis Shabu, dari tangan terduga pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika. Hal ini sesuai rujukan UU RI NO 35 Tahun 2009.
Tidak sampai disitu, petugas berlanjut menuju kediaman terduga dan melakukan penggeledahan .Namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika
Saat di interogasi YS mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya. Namun, yang bersangkutan berbelit-belit dan tidak kooperatif ,saat ditanya mengenai pemasok barang haram itu. Kendati demikian, kami akan terus berupaya mengusut tuntas, siapapun yang terlibat dalam jaringan ini.
Pihak Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
Polres Bima berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,tegasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di rutan Mapolres Bima, tutupnya .
(M.Hasbi)
Posting Komentar untuk "Edarkan Narkoba Jenis Shabu Lewat Jalur Laut BB 4,36 Gram Disita dan Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Bima"