Diduga Tidak Paham Pemdes Cigarukgak Larang Wartawan Liput Kegiatan

Kuningan, jejakkriminal.net-

Pemerintah Desa Cigarukgak Kecamatan Ciawi gebang  Kabupaten Kuningan diduga menghambat tugas wartawan..melalui salah satu oknum perangkat desa. 


Mereka sepertinya nggak paham tugas dan fungsi wartawan sehingga berani beraninya melarang sejumlah wartawan melaksanakan tugas jurnalistiknya ke dalam ruangan acara kegiatan pertemuan antara perangkat desa dengan masyarakat nya, Rabu (19/2/2025).


Padahal sudah jelas melarang wartawan untuk meliput sama dengengan menghalang halangi tugas jurnalis, dan itu merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999.


Undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Peristiwa dugaan pelanggaran undang undang pers tersebut dialami saat media ini bersama awak media cetak dan online Intijaya,  kebetulan dia ( Wartawan Intinya..) selaku ketua forum wartawan desa dan sekolah. Tim media  yang rencananya mau meliput kegiatan media antara pemerintah desa Cigarukgak dengan masyarakat terkait dugaan korupsi dan pengunduran diri dari perangkat desa.


Niat dan rencana tim media mau meliput kegiatan akhirnya tersendat dikala tim media sudah baru masuk ke ruangan bale desa, tiba tiba di hampiri salah seorang perangkat desa. Setelah dia (salah seorang perangkat desa..) tau bahwa yang datang itu adalah seorang wartawan akhirnya dengan di bantu Babinsa dia menyuruh agar tim media menunggu di luar dengan sedikit memaksa perdebatan kecil pun terjadi.


" Bukan melarang meliput , tapi ini acara mediasi di luar aja nanti sudah beres hasilnya di kasih tau, " tegas mereka berdua ( perangkat desa dan Babinsa..).


Akhirnya tim media mengalah demi kondusifitas dengan sedikit kecewa akhirnya menunggu di luar. Sampai acara selesai, tapi sangat di sayangkan sampai acara selesai pun sepertinya media tidak di kasih kesempatan untuk wawancara pada pihak pemdes khususnya kepala desa . Media mencoba berkomunikasi dengan kepala desa melalui chatting WhatsApp untuk minta waktunya sedikit untuk wawancara, tetapi pihak kepala desa tidak bersedia untuk di konfirmasi lebih jauh.


Melihat hal di stas sejumlah awak media sangat menyenangkan, pihak pemerintah desa Cigarukgak, diduga sedikit menghambat kegiatan jurnalis dalam mencari dan mengolah informasi untuk di laporkan ke publik melalui pemberitaan.


Setelah kedatangan tim media akhirnya pintu balai desa tertutup rapat hingga akhir acara , informasi nya setelah acara mediasi diteruskan dengan rapat kelompok tani.


Meski tidak berhasil menemui kepala desa, media ini berhasil mewawancarai tokoh masyarakat, H Adel , yang hadir dalam mediasi tersebut dengan mengatakan.


" Andi ( bendahara desa Cigarukgak ) membuat kekisruhan baru, kami di Frank olehnya, tapi kami tetap bulat menolak Andi menjadi perangkat desa Cigarukgak dan Penyalahgunaan keuangan desa yang kami laporkan sudah mulai berproses. " Ujarnya 



( tim )

Posting Komentar untuk "Diduga Tidak Paham Pemdes Cigarukgak Larang Wartawan Liput Kegiatan"