Lampung Timur, jejakkriminal.net-
Beberapa waktu yang lalu Kepala Dinas Pertanian Propinsi Lampung Tubagus M.Rifqy bersama dengan Dirjen Kementan RI Muhammad Arif menyampaikan, kalau Harga Pupuk Subsidi tidak boleh di jual di atas Harga Het kecuali sewajarnya karena ongkos kirim.
Berdasarkan keterangan itu, awak media mencoba membentuk tim untuk melakukan penelusuran di Beberapa desa, alhasil, ditemukan keterangan beberapa sumber masyarakat khususnya Desa Gunung Agung, beberapa warga menyampaikan kepada awak media bahwa mereka membeli pupuk Subsidi dengan harga Rp.150.000.00 per sak.
Lalu kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi Uung Sumarna selaku Kios penjual pupuk Subsidi yang di maksud oleh warga kios Agung Jaya Desa Gunung Agung dirumah nya, Senin 03/02/2025.
Uung Sumarna menyampaikan " saya tidak menjual pupuk dengan harga segitu, saya menjual pupuk di kelompok tani Jenis Ponska dengan harga Rp.135.000.00 per sak, dan pupuk Urea dengan harga Rp.125.000.00 per sak, itu termasuk ongkos kirim, saya jual pupuk itu dari tahun 2012 tetap harga segitu tidak ada kenaikan dan penurunan, Paparnya.
Ia menambahkan " saya menjual pupuk Subsidi dengan harga segitu menurut saya wajar, karena saya pedagang dan mau untung, tandasnya.
Sedangkan beberapa waktu yang lalu, pihak pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios Indonesia bahwa pelanggaran HET (Harga Pupuk Tertinggi) bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan pasal 2 UU No. 20 tahun 2021. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar.
(Herman.S)
Posting Komentar untuk "Diduga Kios Pupuk Agung Jaya Desa Gunung Agung Menjual Pupuk Subsidi Diatas Harga HET"