Diduga Kepala Sekolah SDN 07 Way Serdang Mesuji Langgar PP 53 Tahun 2010


 Mesuji Lampung -Jejak Kriminal Net  Kepala Sekolah SDN 07 Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung yang berada di Desa Panca Warna, diduga melanggar peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN," Hal tersebut terkuak ketika awak media berkunjung ke SDN 07 Way Serdang," sabtu (08/02/2025).

Menurut keterangan dewan guru yang berada di sekolahan tersebut Ibu Kepala Sekolah jarang masuk sekolah dengan alasan sakit, dan  kondisi lingkungan sekolah dalam ruangan kelihatan kurang baik, bisa menimbulkan kegiatan belajar mengajar kadang terhambat.seharusnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, Kepala Sekolah beserta dewan guru masuk sekolah tepat waktu biar tidak terhambat jam belajar anak-anak didik kita.

"Karena Kepala sekolah jarang masuk sekolah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dewan guru tidak ada yang mengawasi,akhirnya sering terhambat, dan seharusnya pada saat tertentu Pimpinan harus mengambil kebijakan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.

"Ditempat terpisah, Koordinator Pengawas Kecamatan Way Serdang Badrun ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan siap membenahi kondisi sekolah tersebut." Ucapnya Badrun.

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji ketika di hubungi melalui pesan singkat sabtu 8 Februari 2025 belum membalasnya hingga berita ini di terbitkan. Kami meminta kepada Dinas terkait supaya membenahi kinerja Kepala Sekolah SDN 07 Way Serdang Mesuji beserta seluruh dewan guru SDN 07 Way Serdang yang berada di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji." Pungkasnya. ( Tim/ BD petir Mesuji)

Posting Komentar untuk "Diduga Kepala Sekolah SDN 07 Way Serdang Mesuji Langgar PP 53 Tahun 2010"