Jejak Kriminal Net .
Mesuji Lampung.| Kurang dari 1x24 Jam, seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Jumat (31/01/2025)
Dalam wawancara Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut, Pelaku Berinisial PD (63) Warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut terang IPTU Rosali, Pelaku diamankan karena telah melakukan Persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur terhadap dua anak Perempuan berinisial NAP (13) dan NW (11) yang tidak lain adalah tetangga Pelaku.
"Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar Rp. 100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban". Terangnya.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji dirumahnya di Desa Panca Warna Kecamatan Wat Serdang, Kabupaten Mesuji dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai pakaian daster berwarna biru motif batik (milik saudari NW), 1(satu) helai pakaian daster warna abu-abu dengan motif warna bunga berwarna hijau dan kuning (milik saudari NAP), uang Tunai sebesar Rp. 38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, 1 (sat) lembar pecahan Rp,10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar pecahan Rp.2000 (dua ribu rupiah) 1 (satu) keping koin pecahan Rp.1000 (seribu rupiah). Pungkas Kasat (BD petir Mesuji)
Posting Komentar untuk "Dengan Iming -Iming Uang Sebesar Rp.100.000 Kakek 63 Tahun Cabulin Dua Anak Dibawah Umur"