Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0212/Tapsel 'Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M menanggapi isu dugaan tangkap lepas tehadap sejumlah pelaku narkoba di wilayah Sihepeng Raya, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Atas hal tersebut sehingga memantik amarah warga lalu melakukan unjuk rasa dan sempat memblokade jalan lintas umum Sumatera Utara, hingga menimbulkan kemacetan beberapa saat, Senin (10/2/2025).
Dandim Letkol Delli menyampaikan bahwa sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku narkoba di Sihepeng Raya dan sekitarnya beberapa hari lalu bahwa benar telah diamankan oleh anggotanya dari Koramil Siabu.
Pengamanan terduga pelaku diamankan bermula dari laporan masyarakat karena banyak terjadi penyalahgunaan narkoba maupun peredaran narkoba di daerah itu.
"Kemudian berdasarkan informasi tersebut lalu unit Intel bersama babinsa Koramil Siabu melakukan penyelidikan. Kemudian tim yang turun akhirnya menemukan dan mengamankan sejumlah orang hingga orang yang terduga pelaku tersebut dibawa ke Kodim Tapsel, " kata Letkol Delli kepada wartawan saat dihubungi.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang terduga pelaku tersebut. Letkol Delli menyebutkan bahwa tidak ada menemukan bukti yang cukup dari sejumlah orang terduga pelaku tesebut.
"Sempat dilaporkan ada bekas bong atau alat hisap sabu di lokasi penggerebekan, namun saat dilakukan pendalaman tidak cukup bukti untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga perlu diambil keputusan yang cepat sehingga tim akhirnya mengambil inisiatif melepaskan terduga pelaku ini," ujarnya.
Dandim pun mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang sebelumnya diamankan tidak begitu dilepaskan saja. Akan tetapi kata Dandim terduga pelaku itu dibuatkan surat perjanjian untuk menyatakan tidak akan mengulanginya kembali.
"Terus kenapa kita tidak memberitahukan kepada kepolisian pada saat giat penggerebekan, karena kita perlu tanggapi informasi dengan cepat sehingga waktunya begitu sempit sehingga tim segera mengambil keputusan yang tepat dan kita pulangkan karena dirasa tidak cukup bukti sehingga memulangkan sejumlah orang tersebut, " sebutnya.
Dandim menegaskan pihaknya atas sejumlah orang yang diamankan terduga pelaku narkoba tersebut tidak ada istilahnya tangkap lepas, hanya saja memulangkan karena tidak cukup bukti.
"Karena buktinya tidak cukup makanya diambil satu keputusan akhirnya mereka ini kita pulangkan, " tegasnya.
Lebih jauh Dandim menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya program pemerintah dalam hal ini pemberantasan pengedaran narkoba khususnya di Kabupaten Madina.
Sembari menghimbau agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.(MJ)
Posting Komentar untuk "Dandim 0212 Tapsel: Bukan Tangkap Lepas, Tapi Memulangkan Karena Tidak Cukup Bukti"