Camat Sekampung Udik Bantah, Terkait Izin Usaha Babi di Desa Purwo Kencono

Lampung Timur, jejakkriminal.net-

Camat Sekampung Udik Bantah , bahwa belum ada surat izin atau tembusan ke pihak Kecamatan terkait izin usaha babi di Desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, 20/02/2025.


Dalam keterangannya, Putu Ardiana S.Sos Camat Sekampung Udik menyampaikan " jika usaha babi didesa Purwo Kencono itu belum ada izin dari Kecamatan, sudah kami cari di arsip tentang izin, kami tidak menemukan surat izin itu, tegasnya.


Kalau pemilik usaha babi itu mengatakan sudah ada izin dari Kecamatan, itu tidak benar, karena faktanya tidak ada bukti izin yang ada di arsip Kecamatan, tutupnya.

Yang mana berita sebelumnya, Warga Sangat Keluhkan Limbah Babi Didesa Purwo Kencono.


Menurut keterangan pemilik usaha babi , Edi Marbun melalui via telepon, bahwa usahanya ternak babi sudah ada izin sampai ke Kecamatan, orang Kabupaten sering masuk ke usahanya dan rame yang datang, termasuk Dinas Peternakan juga turun dan tidak ada masalah apa - apa dengan usaha babinya, bahkan mereka bilang, Kalau bisa izinnya di urus sampai ke Kabupaten.


Dengan demikian, ada dugaan main mata Oknum Dinas Kabupaten Lampung Timur dengan pengusaha babi di Desa Purwo Kencono, sehingga mereka tidak memperhatikan adanya keluhan masyarakat dan dampak akan usaha babi tersebut serta apakah usaha babi tersebut sudah memenuhi syarat dalam hal berternak babi dalam jumlah banyak.


(Herman S)

Posting Komentar untuk " Camat Sekampung Udik Bantah, Terkait Izin Usaha Babi di Desa Purwo Kencono "