Muratara, jejakkriminal.net-
Bupati Kabupaten Muratara telah mengeluarkan surat memo sejak bulan Desember tahun lalu terkait larangan penebangan Pohon Ilegal (Ilegal loging) di Hutan Lindung Taman Nasional kerinci seblat (TNKS)
Penebangan kayu ini Secara ilegal ini menjadi dan menyebabkan dampak negatif,bukan hanya di kawasan Hutan Lindung TNKS Tapi sudah Menyebabkan banyak hal yang terjadi karena TNKS ini adalah paru Parunya Asia.
Ilegal logging sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi.
" Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan".
Sanksi pidana untuk illegal logging atau pembalakan liar di Indonesia adalah penjara dan denda,sebagaimana yang telah diatur dalam Undang undang P3H.
Illegal logging merupakan tindak pidana yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang P3H, Illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti kepunahan spesies langka, bencana alam, dan berdampak signifikan pada ekonomi.
Kerusakan akibat penebangan kayu di Kecamatan Ulu Rawas terus di lakukan oleh oknum, bankan di duga melibatkan para ASN, Pihak Kehutanan Kabupaten Muratara.
Hal ini di akui oleh Hendri Mon Kepala TNKS Wilayah V,Menanggapi terkait tanggapan kami dari pihak TNKS terkait adanya Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) di Kabupaten Muratara khususnya di Ulu Rawas memang benar terjadi.
Kami selaku pemangku kawasan TNKS di wilayah Kabupaten Muratara,dan Kota Lubuklinggau dengan luas lebih kurang 250.000 Hektar .
"Terkait maraknya ilegal legong di Kecamatan Ulu Rawas memang benar terjadi kegiatan perambahan, indikasi PETI, mengakibatkan kebakaran hutan dan illegal logging, termasuk juga aktivitas perburuan hewan skala kecil.
Tindakan yang sudah kami lakukan adalah melakukan kegiatan patroli, penyuluhan, pemulihan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat berupa bantuan ekonomi kepada beberapa kelompok masyarakat yang berbatasan langsung dengan batas kawasan TNKS.
Tentu juga tidak lupa kami juga berkoordinasi dengan pemerintah Desa, kecamatan Rawas Ulu juga polsek terkait masalah ini.
Lanjut Hendri " Satu bulan yg lalu Pa Camat Ulu Rawas sudah berkoordinasi dengan kami terkait memo larangan dari bapak bupati muratara, tentu kami mewakili pimpinan kepala balai besar TNKS sangat berterima kasih dan apresiasi kepada bapak Bupati Muratara atas atensi terkait perlindungan hutan dan lingkungsn hidup di wilayah Muratara dan kebetulan ada terdapat TNKS di wilayah muratara " .
Terkait diduga ada oknum Polhut ikut bermain Hendri Mon juga memberi Warning. " Untuk anggota Polhut yang kewenangannya dibawah instansi saya SPTN wilayah V BBTNKS akan kami Selidiki Apa benar adanya dan bila memang nanti ditemukan Bukti yang didasari pemberitaan oleh Oleh media maka kami akan Melaksanakan Koordinasi dengan Pimpinan diatas untuk melakukan tindakan Tegas kepada Anggota tersebut,"Tegasnya.
HNF
Posting Komentar untuk " Bupati Muratara Sudah Keluarkan Memo Larangan Ilegal Logging"