APH Rumbai Bungkam dan Tak Berkutik dalam Menertibkan Galian C Ilegal Di Okura


Pekanbaru, jejakkriminal.net-

Aktifitas Galian C Ilegal beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Rumbai seolah adanya pembiaran terhadap aktifitas ilegal tersebut.


Dari pantauan tim media pada (Selasa 4/2/2025)saat turun ke lokasi galian c ilegal yang beralamat di Jalan Lembah Damai, Kec. Rumbai Pesisir yang kini menjadi Rumbai Timur. 


Saat di lokasi tim mendapatkan info bahwa, galian c ilegal tersebut Diduga milik Andi, yang mana juga sebagai pengolah di lokasi galian tersebut. Dia mengakui bahwa galian C miliknya dan memiliki izin,namun ketika dipertanyakan bukti bahwa galian c miliknya berizin Andi tidak dapat menunjukan buktinya,malah melontarkan kata "Galian ini berizin dari pemerintah resmi, wartawan mana pun masuk tidak bisa mengganggu disini karna galian saya ini remis".jelas Andi pemilik quary galian c ilegal.


Walau sudah jelas Pelaku penambangan galian C tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun tetap juga para pelaku galian c ilegal tetap beroperasi layaknya tidak merasa melakukan kesalahan terhadap kerusakan alam yang disebabkan atas galian c ilegal yang di lakukan nya. Begitupun Aparatur Penegak Hukum Diwilayah Rumbai seolah tutup mata dan membiarkan aktifitas galian c ilegal tersebut beroperasi bebas.


Diharapkan kepada bapak Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau, untuk dapat menindaklanjuti atas aktifitas galian c ilegal milik Andi yang bebas beroperasi tersebut,agar tidak ada lagi aktifitas - aktifitas merusak bumi sehingga dapat menimbulkan bencana alam, dan membuat pemukiman masyarakat sekitar galian c ilegal tersebut dipenuhi debu.


(Tim)

Posting Komentar untuk " APH Rumbai Bungkam dan Tak Berkutik dalam Menertibkan Galian C Ilegal Di Okura "