![]() |
KM (Ibu Korban) dan KA Korban Cabul yang masih Trauma dan mengalami kesakitan |
Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Warga Lingga Bayu Melapor Ke Polres Madina
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Hati orang tua mana yang tidak sedih ketika mengetahui Anaknya ternyata telah menjadi Korban Tindak Cabul/Asusila, apalagi Anaknya itu masih berusia 7 Tahun yang masih duduk di Bangku Kelas II Sekolah Dasar (SD).
Sebut saja KM (49 Tahun) yang merupakan Ibu Korban, warga Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, menuturkan bahwa Anaknya yang berjenis kelamin Laki-laki, KA (7 Tahun) telah menjadi korban pencabulan pada Rabu 5 Februari 2025.
"Hal ini Kami ketahui dari penuturan abang korban yang mendapatkan informasi dari teman sepermainan korban, pada Kamis (13/2/2025)", cerita KM.
Kemudian kata ibu korban, setelah 3 sampai 4 kali ditanyakan dan dibujuk, akhirnya KA (7) mengaku telah menerima tindakan aksi cabul dari terduga pelaku RS yang berkemungkinan berusia 15 Tahun atau sedang duduk dibangku Kelas 8 SMP.
Lebih lanjut dijelaskan ibu korban, ia dan beberapa kerabatnya melapor ke mendatangi Polsek Lingga Bayu untuk membuat Laporan Pengaduan, namun mereka langsung diarahkan melapor ke Polres Mandailing Natal (Madina) di Panyabungan.
"Setelah mengetahui hal tersebut, hari itu juga kami mendatangi Polsek Lingga Bayu, namun karena anak kami masih dibawah umur, maka pelaporan harus ke Polres," papar ibu korban.
"Tiap hari saya menangis pak, melihat kondisi korban yang mempengaruhi mentalnya, efek psikologis atas perbuatan si terlapor tidak dapat saya terima. Pasca perbuatan pencabulan itu, anak saya hingga sekarang tidak pergi sekolah. Selain itu ia pun cenderung murung dan butuh pendampingan," tutur orang tua korban sambil menangis meneteskan air mata.
"Harapan kami, kepada bapak Kapolres Mandailing Natal, mohonlah segera agar terhadap terduga pelaku tersebut dijalankan proses hukum sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
![]() |
RS Terduga Pelaku Cabul, yang telah dilaporkan Ibu Korban ke Polres Mandailing Natal |
Untuk diketahui bersama, Laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak Polres Madina dengan Nomor : STPL /52/II/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT pada tanggal 8 Februari 2025 oleh AIPTU Muhammad Syafii.
Berdasarkan STPL tersebut diuraikan kejadian bahwa pada Rabu 5 Februari 2025, terlapor mengajak korban ke sebuah gubuk lalu memaksa membuka celana korban dan menyuruh korban untuk telungkup, kemudian terlapor melakukan perbuatan sexual terhadap korban. Setelah perbuatan itu, si terlapor mengancam korban dalam bahasa daerah untuk tidak memberitahu siapapun. Sebelum perbuatan itu, terlapor dan korban bermain layangan bersama seorang anak lainnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sakit pada dubur dan trauma.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, S.H yang dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) menyampaikan, "Laporan sudah kita terima, saat sekarang masih dalam proses penyelidikan," balasnya singkat. (Martua)
Posting Komentar untuk "Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Warga Lingga Bayu Melapor Ke Polres Madina"